PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan, terjerat indispliner sepanjang tahun lalu.
Mereka mendapatkan sanksi ringan hingga sedang. Ada yang mendapat teguran, ada pula yang menerima penurunan pangkat.
Penyebabnya beragam. Mulai dari pelanggaran netralitas ASN, perceraian tanpa izin, tidak masik kerja dan menaati jam kerja serta tidak melaporkan izin belajar.
Ada tiga yang menerima sanksi sedang dan dua ASN lainnya mendapatkan sanksi ringan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan lima ASN yang terkena sanksi indisipliner ini, tiga di antaranya adalah staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), satu orang ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) dan satu lainnya staf Kecamatan Gadingrejo.
Tiga ASN ini, di antaranya mendapatkan sanksi langsung dari wali kota. Sebab mereka melanggar netralitas asn dan bercerai tanpa izin.
Semenatara dua ASN lainnya ditindak oleh kepala dinas bersangkutan. Alasannya tidak masuk kerja tanpa izin.
"Ada lima ASN yang terkena indisipliner tahun lalu. Namun tidak ada yang berat. Hanya ringan hingga sedang," jelasnya.
Supri-sapaannya menyebut, mereka dikenakan sanksi yang beragam sesuai tingkat indisiplinernya.
Ada yang mendapatkan teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan kenaikan pangkat hingga penyataan tidak puas secara tertulis.
"Jika mereka mengulangi perbuatan ini, tentu mereka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dari yang diterima saat ini," tutur mantan Camat Purworejo ini. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin