Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pedagang Asongan Boleh Berjualan di Alun-Alun Kota Pasuruan, Asalkan...

Fuad Alyzen • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:05 WIB
DIKUMPULKAN: Puluhan pedagang asongan yang mendapatkan sosialisasi dari petugas.
DIKUMPULKAN: Puluhan pedagang asongan yang mendapatkan sosialisasi dari petugas.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sudah lama pedagang asongan selalu menjadi target penertiban petugas saat mzaasuk ke kawasan Alun-Alun Pasuruan.

Ramainya pengunjung membuat pedagang asongan tidak menghiraukan aturan yang ada. Mereka kucing-kucingan dengan petugas penegak perda.

Karenanya petugas pun memberi kebijakan. Mereka diperbolehkan berdagang di waktu yang sudah disepakati, sejak pagi sampai pukul 14.00.

Walaupun belum masuk Perda dan Perkada, keputusan itu berdasarkan pertimbangan dengan DLHKP lantaran para pelanggar belum bisa dibendung.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi bersama DLHKP.

Bahwa pedagang asongan di alun-alun belum juga tertib. Mereka selalu muncul dari pagi hingga malam hari.

Walaupun dilarang, dibina dan lainnya mereka tidak menghiraukan. Ramainya pengunjung yang membuat mereka selalu memaksa untuk tetap berjualan di alun-alun. Meski sebenarnya, mereka sadar mereka tidak boleh berjualan.

“Sudah bertahun-tahun kami selalu menertibkan mereka (pedagang asongan). Namun tak kunjung tertib. Ada yang jualan karena hanya itu pekerjaannya,” katanya.

Dalam kondisi demikian, akhirnya pelanggar pedagang asongan menjadi perhatian.

Pihaknya melakukan koordinasi bersama DLHKP. Bagaimana sekiranya pedagang asongan ini tertib.

Akhirnya diputuskan, bahwa pedagang asongan yang ada akan ditampung dan membuat paguyupannya sendiri.

Dengan catatan pedagang asongan boleh berjualan dengan waktu yang sudah ditentukan. Mereka boleh berdagang sejak pagi sampai pukul 14.00 siang di alun-alun.

“Ini untuk menghindari, ketersinggungan dengan petugas. Namun, kalau diluar jam itu kami akan tindak pedagang asongan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengelola Pasar Disperindag Kota Pasuruan Slamet Riyadi mengaku belum mengetahui jika pedagang asongan diperbolehkan berjualan pada pagi hari.

“Setahu saya tidak boleh berjualan di pagi hari,” akunya. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #satpol pp #Asongan #pedagang #alun-alun