PASURUAN, Radar Bromo-Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan memastikan kebijakan upah minimun kota (UMK) yang baru diterima oleh kalangan pengusaha.
Sebab, tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan atas pemberlakuan UMK baru itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan Muhammad Fakih menyebut, sosialisasi UMK terbaru Kota Pasuruan telah dilakukan.
Sesuai aturan, UMK ini harus direalisasikan sejak tahun ini. Besarnya UMK untuk Kota Pasuruan ditetapkan Rp 3.555.301. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 196.744 dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.358.557.
Menurut Fakih, hingga kini tidak ada pengusaha yang meminta penangguhan atau mengajukan keberatan dengan UMK baru ini. Dengan demikian, seluruh pengusaha siap menjalankan aturan ini.
"Sosialisasi telah kami lakukan sejak UMK baru ini ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur. Dan tidak ada pengusaha di kota yang mengajukan keberatan hingga saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pasuruan Fajar Agustinus menyebut, Apindo menerima ketentuan UMK terbaru dari pemkot.
Tidak ada pengusaha yang merasa keberatan dan siap menjalankan kebijakan ini secara penuh.
"Apindo menerima kebijakan UMK baru ini. Dan kami siap menjalankannya sesuai aturan yang berlaku," sebut Fajar. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi