BANGIL, Radar Bromo — Belum semua desa dan kelurahan di Kabupaten Pasuruan bisa mendirikan Koperasi Merah Putih (KMP). Penyebabnya, beragam.
Pemkab Pasuruan mencatat, masih ada 139 desa yang belum bisa memulai pembangunan KMP.
Jumlah tersebut berasal dari total target 365 desa dan kelurahan yang ditetapkan dalam program nasional penguatan ekonomi kerakyatan itu.
Belum meratanya pembangunan KMP disebabkan sejumlah hambatan teknis di lapangan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan aset desa yang siap bangun dan berada di lokasi strategis.
Banyak desa yang memiliki lahan sebenarnya. Namun, kondisinya belum memenuhi syarat, karena membutuhkan pengurukan atau luasnya tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan Roselina membenarkan hal itu. Menurutnya, ratusan unit pembangunan KPM masih tertunda.
“Ini masuk dalam kategori kendala. Saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Roselina.
Ia menjelaskan, salah satu syarat teknis pembangunan KMP yang cukup memberatkan pemerintah desa adalah luas lahan. Ketentuannya, lahan KMP minimal memiliki luas 30 x 20 meter persegi.
Masalahnya, tidak semua desa memiliki aset seluas itu. Andaipun ada, lokasinya terpisah. Tidak berada di satu hamparan.
“Seringkali aset desa ada, tapi tidak sesuai standar. Ada yang terlalu sempit, ada juga yang lokasinya kurang mendukung,” katanya.
Hingga kini, baru 226 lokasi yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Sehingga dapat memulai proses konstruksi.
Seluruh lokasi tersebut juga telah masuk dalam sistem pemantauan pemerintah pusat melalui aplikasi pelaporan digital terintegrasi.
Lalu untuk 139 desa yang belum bisa merealisasikan pembangunan KMP, Roselina menegaskan bahwa kewenangan penunjukan pelaksana pembangunan berada di tangan Agrinas bekerja sama dengan TNI.
“Penunjukan pelaksana langsung oleh Agrinas bersama Panglima TNI. Kami di daerah tidak masuk dalam struktur tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Pasuruan memastikan seluruh wilayah tetap akan mendapatkan pembangunan KPM. Termasuk desa yang saat ini telah memiliki bangunan lama. Di wilayah seperti Wonokerto, bangunan lama tetap akan diganti dengan fasilitas baru agar standar pelayanan KPM seragam di seluruh daerah. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi