Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hendak Antar SS, Dua Terduga Pengedar di Pasuruan Ini Malah Ketahuan Polisi, Begini Endingnya

Fuad Alyzen • Minggu, 25 Januari 2026 | 09:50 WIB
DITANGKAP: J, 43, dan M, 51 saat diamankan polisi. Keduanya diringkus, usai diduga hendak mengantar sabu-sabu ke pemesan.
DITANGKAP: J, 43, dan M, 51 saat diamankan polisi. Keduanya diringkus, usai diduga hendak mengantar sabu-sabu ke pemesan.

GRATI, Radar Bromo - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba, jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 45,76 gram sabu.

Kedua terduga pelaku itu, berinisial J, 43, dan M, 51. Mereka diringkus Kamis (22/1) malam, di tepi jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, mengungkapkan ungkap kasus ini, merupakan komitmennya dalam memberangus penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, keduanya ditangkap, usai polisi mendapati informasi dari warga.

“Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi kejadian,” jelas dia.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J.

Rencananya, barang haram itu akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #pasuruan #pengedar #narkoba