Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duh, Sebanyak 71 Tenaga Kerja di Kota Pasuruan Dirumahkan sepanjang 2025

Fahrizal Firmani • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:10 WIB

 

ilustrasi
ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo-Sebanyak 71 tenaga kerja (naker) di Kota Pasuruan dirumahkan sepanjang tahun lalu.

Mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ada kebijakan efisiensi dari perusahaan. Tapi seluruh hak mereka sudah diberikan.

Namun dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah naker yang di PHK tahun lalu jauh lebih rendah. Pada 2024, ada 304 naker.

Penyebabnya saat itu karena produksi perusahaan menurun. Sehingga perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan, Muhammad Fakih menyebut 71 naker di Kota Pasuruan dirumahkan pada 2025.

Mereka di PHK oleh beberapa perusahaan. Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa.

"Ada 71 naker yang di-PHK. Alasannya karena efisiensi. Tapi semua hak naker telah diberikan sesuai ketentuan," katanya.

Fakih menjelaskan pemkot selalu berupaya saat ada PHK agar perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Saat ada naker yang merasa haknya belum terpenuhi, mereka bisa melapor ke pemkot. Dan pihaknya pasti akan membantu sesuai aturan berlaku.

"Namun selama ini, seluruh perusahaan mampu menjalankan kewajibannya dengan baik. Kami selalu hadir," jelas Fakih. (riz/one)

Baca Juga: Lima Bulan, Puluhan Tenaga Kerja di Kota Pasuruan Kena PHK, Kadisnaker: Angka Ini Tidak Termasuk Tinggi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#perusahaan #phk #bekerja #karyawan #naker #disnaker #pekerjaan