PASURUAN, Radar Bromo-Sebanyak 71 tenaga kerja (naker) di Kota Pasuruan dirumahkan sepanjang tahun lalu.
Mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ada kebijakan efisiensi dari perusahaan. Tapi seluruh hak mereka sudah diberikan.
Namun dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah naker yang di PHK tahun lalu jauh lebih rendah. Pada 2024, ada 304 naker.
Penyebabnya saat itu karena produksi perusahaan menurun. Sehingga perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan, Muhammad Fakih menyebut 71 naker di Kota Pasuruan dirumahkan pada 2025.
Mereka di PHK oleh beberapa perusahaan. Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa.
"Ada 71 naker yang di-PHK. Alasannya karena efisiensi. Tapi semua hak naker telah diberikan sesuai ketentuan," katanya.
Fakih menjelaskan pemkot selalu berupaya saat ada PHK agar perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik.
Saat ada naker yang merasa haknya belum terpenuhi, mereka bisa melapor ke pemkot. Dan pihaknya pasti akan membantu sesuai aturan berlaku.
"Namun selama ini, seluruh perusahaan mampu menjalankan kewajibannya dengan baik. Kami selalu hadir," jelas Fakih. (riz/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni