PASURUAN, Radar Bromo - Para satuan pelaksana (satpel) sampah Kota Pasuruan, harus bersabar.
Pasalnya, honor mereka tahun ini, tidak mengalami kenaikan. Mereka mendapatkan honor yang sama seperti tahun sebelumnya, Rp 500 ribu per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Petamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, Samsul Rizal mengungkapkan ada 221 orang yang menjadi satpel sampah.
Mereka disebar di 34 kelurahan. Namun, jumlah satpel sampah di setiap kelurahan bervariasi.
Antara empat sampai lima orang dalam satu kelurahan. Setiap satpel ini mendapatkan honor Rp 500 ribu per bulan.
Ini tidak berubah sejak 2022 lalu. Dan sejak awal tahun ini, mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Honor tetap dialokasikan sama seperti tahun lalu. Belum ada kenaikan. Dan dibayarkan setiap bulan," kata Rizal.
Ia mengakui, honor Rp 500 ribu yang diberikan pada satpel sampah oleh pemkot memang belum layak.
Masih jauh dari UMK Kota Pasuruan yang mencapai Rp 3,5 juta tahun ini. Meski begitu, dalam sebulan mereka bisa menerima honor lebih besar dari itu.
Banyak masyarakat yang memberikan uang pada mereka sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengambil sampah.
Dan hal ini sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat asal bukan satpel yang meminta dan menentukan besarannya.
"Memang honor yang diterima dibandingkan UMK jauh lebih rendah. Tapi jam kerja mereka juga terbatas. Satu sampai dua jam saja," jelas Rizal. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin