PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sudah dilarang, abang betor di Kota Pasuruan masih saja beroperasi di jalanan kota.
Bahkan, Sabtu (10/1) salah satu betor menabrak pemotor asal Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo.
Pemotor diketahui bernama Halida, 25. Dia mengalami luka lecet pada bagian kaki kanan dan mukanya.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat menyampaikan, betor tersebut ugal-ugalan. Pengemudinya Atim, 45, asal Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 09.25. Ia melaju dari timur ke barat.
Sesampainya di simpang empat Jalan Balai Kota, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dia menerobos saat traffic light sedang berwarna merah.
Di waktu yang sama, dari selatan ke utara sedang hijau yang semua kendaraan berjalan. Ada yang ke utara ada yang ke timur.
Saat itulah, betor tersebut menabrak motor yang dikendarai Halida. “Terjatuh dan luka-luka. Kami kemudian tepikan korban dan betor,” ujarnya.
Ia menambahkan, abang betor, sudah mengunjungi korban. Dia meminta maaf pada korban.
“Seandainya saat lampu TL merah berhenti, nggak akan terjadi laka lantas. Dan banyak betor yang demikian,” imbuhnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin