PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sidak yang dilakukan Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dan Wakilnya, Nawawi, Senin (5/1), tak lantas membuat PKL di Pasar Besar, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, keder. Buktinya, mereka kembali berjualan di trotoar.
Selasa (6/1), petugas Satpol PP, akhirnya kembali menyita barang milik PKL. Penertiban itu tak mudah.
Bahkan, petugas mendapat ancaman, akan dilempar bondet saat pembongkaran lapak PKL.
“Petugas kami mendapat ancaman pembondetan oleh salah seorang PKL saat dilakukan penertiban,” ujar Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat.
Meski begitu, penertiban tetap berjalan. Hal ini didasari Perda nomor 2 tahun 2013, tentang penataan dan pemberdayaan PKL, maupun Perda nomor 2 tahun 2015 tentang jalan.
“Trotoar bukanlah tempat berjualan. Kalau dilakukan, artinya merampas hak pejalan kaki,” sampainya.
Kasatpol PP Kota Pasuruan Basuki menyampaikan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran paksa.
Melainkan membantu pembongkaran lapak milik pedagang.
“Kami membantu PKL untuk membongkar secara mandiri,” jelasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin