PASURUAN, Radar Bromo - Biaya listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pasuruan yang harus dibayar Pemkot Pasuruan mulai menurun. Sepanjang 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan membayar Rp 3,083 miliar. Atau, rata rata Rp 256 juta per bulan.
Kepala UPT PJU Dishub Kota Pasuruan Muhammad Yusuf mengatakan, rata-rata biaya PJU yang harus dibayar pemkot tahun ini lebih rendah dibanding 2024. Tidak sampai Rp 300 juta per bulan. Ada penurunan hingga lipat dua.
Pada 2024, selama 12 bulan, pemkot harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 6,6 miliar lebih. Atau, rata-rata butuh Rp 550 juta per bulan. “Ada penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Turunnya mencapai sekitar Rp 300 jutaan. Tahun ini rata-rata hanya Rp 250 jutaan per bulan,” katanya.
Yusuf menjelaskan, penurunan tagihan listrik PJU ini dikarenakan sudah tidak ada lagi PJU taksasi. Pada 2024, beberapa titik masih menggunakan taksasi untuk pembayaran. Membuat biaya PJU tinggi. Bisa berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 600 juta dalam sebulan.
Dengan penurunan biaya tagihan PJU ini, membuat alokasi anggaran yang disiapkan Dishub untuk membayar tagihan PJU tidak habis terpakai. Pada awal 2025, Dishub mengalokasikan Rp 5 miliar dalam setahun. Namun hanya terpakai Rp 3,083 miliar atau tersisa sekitar Rp 1,9 miliar.
“Tahun 2025 kami alokasikan lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp 8 miliar. Karena menaksir tagihan PJU lebih rendah. Ternyata masih tersisa,” ujar Yusuf. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga