GONDANGWETAN, Radar Bromo - Khalimah, 46, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, benar-benar tak habis pikir.
Mobil miliknya, diduga raib ditilap. Parahnya, yang melakukannya adalah mantan menantunya, IR, 42, warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Tak terima, ia pun melaporkannya ke polisi. Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menjelaskan, 9 April 2021 lalu, Khalimah membelikan mobil anaknya secara kredit. Dengan angsuran Rp 3,5 juta per bulannya. Pembayarannya, selama 96 kali.
Angsuran tersebut, dibayar Khalimah setiap bulannya. Hingga anaknya kemudian menikah dengan IR.
Mobil itu pun dipakai mereka berdua. Pasutri ini, tinggal di Perumahaan Pondok Mutiara Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Namun, bahtera rumah tangga mereka karam. Juli 2025, mereka pun bercerai. “Setelah bercerai, pasutri ini tidak tinggal dan hidup bersama lagi,” kata Jun-sapaannya.
Namun, mobil itu tetap digunakan oleh IR. Karena itu, Khalimah meminta IR mengembalikan mobil pabrikan Suzuki itu.
IR berkilah akan melanjutkan angsuran. Dengan janji, ketika lunas akan dijual dan uangnya akan dibagi dua.
Hingga pada 25 November 2025, Khalimah dihubungi pihak finance. Ternyata, pembayaran angsuran ada keterlambatan. Hal itu, sontak membuat korban panik. Dan mempertanyakan ke IR.
Bukannya mendapat jawaban memuaskan, korban malah disuruh IR untuk mengganti nomor, supaya tidak dihubungi pihak finance.
Tentu, hal itu membuat korban tak nyaman. Ia pun mendatangi rumah IR. Dari situlah, ia mendapat informasi, jika mobil tersebut telah lama tidak ada di rumah IR.
Korban yang merasa dirugikan, melaporkan kasus ini ke Mapolres Pasuruan Kota, Senin (12/1).
Pasalnya, ia merugi hingga Rp 150 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin