Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Pasuruan Kota Imbau Masyarakat Isi Tahun Baru dengan Doa, Bukan Petasan atau Kembang Api

Fuad Alyzen • Rabu, 31 Desember 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi doa
Ilustrasi doa

PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota Pasuruan tidak membatasi perayaan dengan kembang api, selama kegiatan tersebut, tidak melanggar hukum.

Namun kebijakan itu berbeda dengan Polres Pasuruan Kota. Di mana, demi keamanan dan ketertiban, perayaan dengan kembang api sebaiknya tidak dilakukan.

Sebaliknya, polisi mengimbau agar perayaan dilakukan dengan doa bersama. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, sebenarnya tidak dianjurkan.

Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukannya.

“Baik menyalakan kembang api, petasan hingga konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban, sebaiknya tidak dilakukan,” imbaunya.

Polres Pasuruan Kota meminta, agar pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan penuh makna.

Seperti doa bersama di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masing-masing.

“Memohon keselamatan, kedamaian, dan keberkahan untuk kita semua di tahun yang akan datang,” pintanya.

Jajarannya mendapat arahan dari atasan atau pusat, untuk penertiban. Agar masyarakat tidak menggunakan kembang api saat perayaan tahun baru nanti.

“Jika nanti dalam perayaan tahun baru menemukan pelepasan kembang api, pihaknya akan mencegah dengan cara memberikan imbauan,” sambung dia. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#petasan #kembang api #tahun baru #polres pasuruan kota #konvoi