GRATI, Radar Bromo - Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan puluhan botol arak yang akan diedarkan untuk tahuan baruan.
Minuman haram itu didapat saat polisi menggeledah rumah MH, 31, di Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/12) sore kemarin.
Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan usai mendapat laporan hingga akhirnya petugas melakukan penertiban di rumah MH. Ditemukan puluhan botol minuman keras arak Bali yang siap diedarkan.
Penggeledahan dilakukan pukul 16.00. Saat itu petugas menemukan dua kardus yang semuanya berisikan 90 botol miras.
“Kami melaksanakan kegiatan penertiban miras tanpa izin yang sah di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Penertiban ini berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Setelah dimintai keterangan, MH mengungkap barang tersebut didapatkan dari Bali dan akan diedarkan ke wilayah Grati dan Rejoso saat perayaan tahun baru nanti.
“Jumlah yang kami amankan ada 90 botol miras,” katanya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid