PASURUAN, Radar Bromo - Pemkot Pasuruan terus menggenjot capaian pajak reklame. Pasalnya, mendekati akhir tahun, belum sepenuhnya target tergapai.
Dari target sebesar Rp 1,2 miliar, baru Rp 1,184 miliar atau 92,46 persen terealisasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pasuruan, Nyoman Swasti menuturkan pendapatan dari pajak reklame ditargetkan mencapai Rp 1.281.360.100.
Dan mendekati akhir tahun, capaiannya Rp 1.184.745.548 yang disetor ke kasda.
"Sudah terealisasi 92,46 persen. Artinya sampai pertengahan Desember kurang 7,54 persen. Atau sekitar Rp 96.614.551," katanya.
Mantan Kabag Layanan Pengadaan ini menyebut, belum tercapainya target pajak reklame ini, bisa jadi disebabkan ada pajak reklame yang sudah habis masa berlakunya.
Wajib pajak sudah diingatkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izinnya yang sudah berakhir. Tapi belum ada jawaban.
Kondisi ini, bisa jadi membuat potensi pajak reklame tidak maksimal. Karena seringkali, respon dari wajib pajak ini butuh waktu berhari-hari.
Jika yang bersangkutan ternyata tidak memperpanjang, bisa ada selisih waktu agak lama hingga disewa lagi.
Nyoman menuturkan, tarif reklame yang dikenakan pada penyewa sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.
Dan nilai sewa reklame yang dikenakan setiap penyewa, berbeda. Bergantung pada ukuran reklame dan lokasi pemasangannya. Semakin besar reklame itu, maka nilai sewanya juga semakin tinggi.
Begitu pula, lokasi juga sangat mempengaruhi. Semakin strategis lokasi pemasangan, maka nilai sewa juga semakin mahal.
Pihaknya rutin berkoordinasi dengan Satpol PP agar capaian pajak reklame sesuai yang diharapkan.
"Nilai sewa reklame, melihat bahan yang digunakan serta lokasinya di mana. Tentu, lokasi yang strategis seperti yang berada di jalur utama kota akan berbeda dengan non jalur utama," sebut Nyoman.
Saat ada pengajuan sewa reklame, penyewa bisa mengajukan izin ke DPMPTSP.
Jika rekomendasi turun, maka akan disampaikan ke Bapenda. Lalu Bapenda menetapkan Surat Ketentuan Pajak Daerah (SKPD). Setelah dibayar, maka baru reklame bisa tayang.
"Insyaallah bisa tercapai. Masa pajak bergantung pengajuan. Tapi biasanya, satu tahun. Dalam SKPD ini, disebutkan juga jatuh temponya," terang Nyoman. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin