PASURUAN, Radar Bromo - Capaian Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Pasuruan, sangat positif.
Realisasinya jauh melampaui target. Setoran ke kas daerah sudah mencapai Rp 353 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti menuturkan Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan ditarget bisa menyumbang pendapatan Rp 220 juta. Hingga menjelang akhir Desember, realisasinya tembus 160,75 persen.
"Sudah lebih 60 persen dari target tahun ini. Artinya, dari target Rp 220 juta, ada surplus sekitar Rp 133 juta," katanya.
Nyoman menyebut tingginya capaian Pajak Kesenian dan Hiburan ini, tidak terlepas dari banyaknya jasa kesenian dan hiburan di Kota Pasuruan.
Baik itu sanggar senam, fitness, tempat yoga hingga sewa biliar. Tiap tahun, jumlahnya terus bertambah. Setiap jasa hiburan ini, memberikan sumbangsih 10 persen.
Mantan Kabag Layanan Pengadaan ini menjelaskan, Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan ini, masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dasar pengenaannya diatur dalam Perda Kota Pasuruan nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Bertambahnya objek hiburan baru di Kota Pasuruan dan sosialisasi yang masif ke pelaku usaha dan jasa, membuat raihan pajak positif," tutur Nyoman. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin