PASURUAN, Radar Bromo - MR, 45, warga Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Gara-garanya, lelaki yang sehari-harinya bekerja serabutan itu, kedapatan menjual minuman keras (miras). Ia pun dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Penangkapan MR dilakukan pada Rabu malam (24/12) sekitar pukul 23.00.
Ia diamankan oleh Unitreskrim Polsek Purworejo di sekitar exit tol Sutojayan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Petugas turut membawa satu kardus berisi 75 botol miras jenis arak Bali.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta menuturkan penangkapan MR bermula dari keresahan masyarakat yang sering melihat terduga pelaku menjual miras pada para sopir truk yang berada di sekitar exit tol.
Saat didatangi petugas, MR tidak bisa mengelak. Karena ia membawa satu kardus berisi arak Bali.
"Pengakuan tersangka, ia menjual miras itu dengan dicampur energy drink. Tujuannya, agar sopir tidak mengantuk saat menyetir," jelas Mintarta.
Miras ini dibeli tersangka dari Bali seharga Rp 25 ribu per botol untuk ukuran 600 mililiter.
Ia kemudian mencampurnya dengan minuman berenergi dan memasukkannya ke dalam botol mineral berukuran 600 mililiter.
Ia kemudian menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. Ia beralasan, menjual miras ini dengan dalih ekonomi.
Karena keuntungan yang diperoleh tinggi. Tersangka diberikan sanksi berupa tindak pidanan ringan (tipiring) lantaran menjual miras.
"Kami memberinya pembinaan. Ia wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polsek Purworejo,” urainya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin