Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Konflik Warga dan TNI AL di Pasuruan Timur, Proyek Nasional Dihadang Penolakan Warga

Fuad Alyzen • Minggu, 21 Desember 2025 | 23:37 WIB
MENGETUK PINTU LANGIT: Ratusan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menggelar istighotsah menolak pembangunan Sekolah Tamtama TNI AL, Selasa (16/12).
MENGETUK PINTU LANGIT: Ratusan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menggelar istighotsah menolak pembangunan Sekolah Tamtama TNI AL, Selasa (16/12).

Warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, masih berkonflik dengan TNI AL. Bahkan, dalam kurun waktu sebulan terrakhir konflik kembali memanas seiring rencana pembangunan Batalyon dan Sekolah Tamtama oleh Kolatmar TNI AL.

Rencana Kolatmar TNI AL membangun Batalyon di Dusun Gunung Bukor, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling dan Sekolah Tamtama di Desa Semedusari, Wates, Pasinan, Kecamatan Lekok, ditolak oleh warga. Meski area pembangunannya berada di lahan milik TNI.

Sedankan persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat pemerintah daerah. Melainkan harus menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. TNI harus melaksanakan tugas yang telah ditetapkan. Di sisi lain, warga terus menolak, bahkan sampai berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa. Meski sejatinya, mereka menyadari, pembangunan tersebut berada di lahan mlik TNI AL.

Paur Pam Puslatpur 3 Grati Lettu Mar Sutikno menyampaikan, sebenarnya masyarakat saat ditanya lahan lokasi pembangunan milik siapa? Mereka menjawab milik TNI. Namun, meski mengetahui status lahannya, mereka tetap kekeh menolak. “Kalau ditanyak satu persatu, jawabnya begitu. Mereka mengakui kalau itu tanah milik TNI,” ujarnya.

Ia meyakini penolakan pembangunan ini lantaran ada yang sengaja mengadu domba antara warga dengan TNI AL, sehingga membuat warga kemudian melakukan penolakan. “Saya sudah survei berkali-kali. Kami enak hidup berdampingan bersama warga,” ujarnya.

Pembangunan Sekolah Tamtama dan Batalyon, kata Sutikno, merupakan pembangunan dari pusat. Selain itu, pembangunan Batalyon se-Indonesia, jumlahnya ada ratusan. Salah satunya di Grati. Sejauh ini, mayoritas pembangunan di lokasi lain sudah berjalan.

PGS Komandan Puslatpur Mar 3 Grati Mayor M. Yamin menyampaikan, pembangunan Batalyon dan Sekolah Tamtama ini sudah dikaji secara matang. Termasuk bagaimana sekiranya tidak terjadi bentrok dengan warga. “Namun, kok masih ada bentrok,” ujarnya.

Batalyon ini dibangun di Dusun Gunung Bukor, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Sedangkan, Sekolah Tamtama di tiga desa di Kecamatan Lekok. Kata Yamin, lokasi itu dipilih karena lokasi lain sudah dijadikan tempat latihan terjun dan lainnya.

Sejauh ini warga menolak pembangunannya dengan alasan tidak akan bisa lagi mencari rumput selain di lahan yang kini dibangun Batalyon. Meski, sejatinya di lokasi lain banyak tumbuh subur rumput untuk pakan ternak.

Namun, demi kemanusiaan, Yamin mengatakan, setiap keluhan masyarakat selalu disampaikan ke atasan, bahkan sampai ke Pemerintah Pusat. Sejauh ini, perintahnya masih harus dilanjutkan.

Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Letkol Marinir Adid Kurniawan Wicaksono menjelaskan, Batalyon Infanteri 15 Marinir (Yonif 15 Mar) yang bermarkas di Grati, Pasurua bukan satuan tempur baru. Melainkan juga wadah yang mengadopsi identitas lokal ke dalam semangat tempurnya.

Karakteristik khas Batalyon ini tercermin kuat pada logo kebanggaan mereka, Orca atau paus pembunuh. Pemilihan simbol ini bukan tanpa alasan. Orca dikenal sebagai predator puncak di lautan yang cerdas dan memiliki kemampuan navigasi unggul. Serta, berburu secara terorganisir dan kolaboratif -sebuah metafora sempurna untuk pasukan pendarat amfibi Marinir yang harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan mematikan dalam operasi.

“Karakter Orca yang agresif, namun sangat loyal terhadap kelompoknya kini melebur dengan budaya Pasuruan,” jelasnya.

Keterikatan ini diperkuat melalui asimilasi nilai-nilai budaya pesisir yang kental di Pasuruan. Yonif 15 Mar berupaya menanamkan semangat pantang menyerah dan kerja keras yang menjadi ciri khas masyarakat pesisir dan petani di wilayah tersebut.

Selain itu, aspek kebersamaan dan gotong royong khas budaya Jawa Timur, diintegrasikan dalam doktrin operasional batalyon. Memastikan setiap prajurit tidak hanya tangguh secara individu, tetapi juga solid sebagai tim.

Perpaduan antara semangat Orca yang mematikan dan nilai-nilai lokal Pasuruan ,ini menciptakan prajurit prajurit Yonif 15 Mar yang bermental baja, cerdas, dan dekat dengan rakyat. Mereka tidak hanya bertugas sebagai penjaga kedaulatan di laut dan darat, tetapi juga sebagai bagian integral dari komunitas Pasuruan.

Dengan semboyan dan karakter ini, Yonif 15 Mar siap menjadi garda terdepan Marinir yang profesional, disegani, dan dicintai masyarakat di wilayah home basenya. “Membawa krakter pesisir Pasuruan dalam semangat tempurnya,” ujarnya. (zen/rud)

 

 

 

 

Tetap Fasilitasi ke Pemerintah Pusat

ADANYA penolakan pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif ) 15 Marinir dan Sekolah Tamtama, memang masih menjadi polemik. Di satu sisi, pembangunan ini merupakan proyek nasional yang dibutuhkan TNI AL untuk memperkuat ketahanan bangsa. Di sisi lain, pembangunannya membuat masyarakat resah.

Pemerintah sejatinya tidak tinggal diam. DPRD Provinsi Jawa Timur yang pernah diwaduli masyarakat, sudah beberapa kali menampung aspirasi warga dari 10 desa. Pada November lalu, DPRD Kabupaten Pasuruan menemui perwakilan masyarakat dari Forum Komunikasi Tani Antardesa (Fakta) yang saat itu juga dihadiri Komandan Kolatmar, Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra.

Fakta juga sempat menemui Komisi A DPRD Provinsi Jatim, Rabu (17/12). Komisi A berjanji akan mengokomunikasikan ke Lantamal TNI AL hingga hearing lanjutan untuk mencari jalan tengah. Hasilnya, persoalan yang menyangkut 40 ribu jiwa yang hidup di atas lahan konflik sekitar 3.676 hektare, itu tidak bisa diselesaikan pemerintah di level bawah. Tetapi, harus melibatkan Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori mengatakan, Pemkab Pasuruan tidak tinggal diam atas persoalan klasik ini. Jajarannya masih terus berupaya. Termasuk komunikasi ke pemerintah di tingkat atas mulai Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.

Di sisi lain, TNI AL tetap bersikukuh bahwa lahan di 9 desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling, merupakan aset TNI AL. “Sementara pembangunan Batalyon ini masuk proyek nasional yang disebut-sebut dibutuhkan Kementerian Pertahanan,” beber Gus Shobih, panggilan akrab wabup.

Namun, sebagai pemerintah daerah, Pemkab Pasuruan tetap memfasilitasi untuk penyelesaian masalah ini. “Kami di Pemkab Pasuruan kan menjadi jembatan ke Pemerintah Pusat. Tentu yang kami lakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” bebernya.

Ini pula yang sudah dilakukan legislatif, seperti DPRD Kabupaten Pasuruan dan DPRD Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Meski begitu, Gus Shobih meminta masyarakat di wilayah yang terjadi sengketa dan TNI AL untuk tetap menahan diri.

“Termasuk masyarakat, jangan sampai ada aksi anarkis. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pertahanan, ada rencana datang ke Pasuruan. Nanti biar kami fasilitasi masyarakat untuk bertemu dengan Kemenhan dan masyarakat bisa menyampaikan uneg-unegnya secara langsung,” ujar Gus Shobih. (zen/rud)

 

 

 

 

Konflik Berkepanjangan Tanah TNI AL di Lekok-Nguling Pasuruan, Terjadi Sejak 1960-an

 

SENGKETA lahan TNI AL di Kecamatan Nguling dan Lekok, sudah puluhan tahun terjadi. Sejauh ini terdapat perbedaan pandangan. Ada yang menyebut lahan milik warga sudah dibeli TNI AL, ada juga yang membantahnya.

Susanto, tokoh pemuda Desa Sumberanyar, Nguling menjelaskan, apa yang terjadi saat ini adalah ‘perampasan tanah.’ Istilah ini merujuk pada kajian hukum dan keadilan sosial yang pernah dilakukan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarkata.

Istilah itu lahir dari kronologis peristiwa dan dokumen yang tersedia untuk merefleksikan tentang keberadaan desa di dua lahan yang berkonflik. Namun, tiba-tiba muncul sertifikasi hak pakai yang dipegang TNI AL untuk keperluan pemukiman, bukan untuk pusar latihan tempur.

Dalam sejarahnya, TNI AL mengklaim telah membeli tanah 3.662.674 hektare dari penduduk seharga Rp 77,6 juta pada 1960. Namun, pembelian itu memunculkan sengketa antara penduduk dengan TNI-AL. Penduduk, berdasarkan saksi sejarah, menilai proses pembelian di bawah tekanan dan intimidasi.

Akibatnya, proses peralihan yang diklaim TNI AL bermasalah. Karena, tidak semua penduduk mendapatkan ganti rugi dan bahkan hingga kini masih memegang bukti kepemilikan tanah, berupa Petok D dan Letter C.

Sengketa tanah antara TNI-AL dengan penduduk di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan, termasuk Desa Alas Tlogo, bermula sejak 1961 TNI AL menguasai tanah dari sebagian tanah penduduk bekas hak milik adat untuk digunakan.

Awal rencananya, sebagai pusat pendidikan dan latihan TNI AL seluas 3.662.674 hektare. Pada 30 Desember 1961, rencana awal untuk Pusat Latihan Tempur. Namun, berbasis surat dari TNI AL sendiri menyatakan, bahkan lokasi tanah dalam kasus tanah a quo, dinyatakan oleh pihak TNI AL sendiri sebagai wilayah yang tidak layak untuk Latihan tempur. Karena, kondisi pantai menyulitkan kendaraan tempur atau tank ampibi dari laut naik ke darat.

Kata Susanto, hal itu dibuktikan dengan Surat Perwira Urusan Daerah (Ir. Soegiarto, Ltn. DCM. Nrp. 6018/w) kepada Komandan Kodamar IV, perihal laporan tahunan tertanggal 30 Desember 1961).

Secara lokasi, lahan yang diklaim oleh TNI-AL, seluas total 3.676 hektare. Di dalamnya, terdapat 40.189 jiwa atau penduduk dengan jumlah sekitar 16.000 kepala keluarga.

Luasan yang menjadi konflik tersebar di sejumlah desa Pasuruan Timur. Yakni, Desa Wates seluas 772,121 hektare, Desa Jatirejo seluas 67,717 hektare, Desa Pasinan seluas 512, 613 hektare, Balunganyar seluas 368,665 hektare, Alas Tlogo seluas 552,599 hektare, Semedusari seluas 368,665 hektare, Tampung seluas 45, 025 hektare, Gejugjati seluas 308,484 hektare, dan Branang seluas 61,311 hektare. Serta, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling seluas 536,645 hektare.

“TNI-AL mengaku telah menyelesaikan proses pembayaran pengalihan lahan, namun tidak semua penduduk mau pindah dari lahan yang telah dibebaskan,” ujarnya.

Pada 1963, berdasarkan keterangan TNI-AL mulai membangun sarana jalan sepanjang 25 kilometer. Rencana pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan terhambat karena TNI AL tidak memiliki biaya. Pada 1966 sampai1982 TNI-AL, menyerahkan pengelolaan lahan yang tidak terurus itu kepada Pusat Koperasi TNI-AL (Puskopal) untuk ditanami palawija dan jarak.

Pada 1974, kali pertama terjadi penggusuran rumah dan tanah penduduk dilakukan untuk pembangunan perumahan transmigrasi lokal pensiunan TNI-AL sebanyak 185 keluarga pemukim TNI-AL. Rumah penduduk atau warga yang berdiri lebih awal dan berada di pinggir jalan dipindahkan tanpa proses pemberian ganti rugi.

Pada 1980, pihak TNI-AL menyewakan lahan tersebut ke PT Kebun Grati Agung (KGA) untuk tanaman tebu dan buah-buahan. Terutama perkebunan mangga. Saat itu, juga terjadi penggusuran rumah dan tanaman pertanian milik penduduk tanpa ganti rugi, apalagi berita acara pelepasan tanah.

Pada 1981, lahan seluas 2.600 hektare atau 73 persen diusaha bersamakan kepada PT KGA. Lahan itu dijadikan perkebunan tebu. Pada 28 Maret 1984, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KSAL Nomor Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984, yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai perkebunan produktif dengan mempekerjakan penduduk setempat.

Pada 1982, kembali terjadi lagi penggusuran terhadap 74 rumah dengan cara-cara yang seperti tahun-tahun sebelumnya. Sejak 1986 Lantamal atau Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut mengambil tindakan hukum. Lantamal III Surabaya mengupayakan penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan BPN.

Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur di Surabaya Nomor: 278/HP/ 35/1992 tanggal 8 Juli 1992 yang mengabulkan permohonan Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional cq TNI-AL untuk memperoleh Hak Pakai atas tanah Negara. Pada 1993, proses itu baru terealisasi pada 14 bidang tanah. Di lapangan masih ditemukan banyak penduduk dan rumah-rumah tempat tinggalnya yang belum pindah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai berasal dari Pemberian Hak atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional cq TNI-AL. Dengan lamanya hak pakai adalah berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk proyek pemukiman TNI Angkatan Laut.

“Tanah Hak Pakai tersebut tidak boleh dipergunakan untuk tujuan lain selain daripada peruntukan semula sebagaimana tersebut di atas. Yakni, proyek pemukiman TNI-AL (Prokimal), kecuali dengan izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur,” katanya.

Pada 20 November 1993, Bupati Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal No. 050/769/43/51/93 perihal usulan pemukiman kembali non-pemukim AL di daerah Prokimal Grati. Pada 3 Januari 1998, Bupati Pasuruan kembali mengirimkan surat kepada KSAL, Surat No. 050/003/431.097/1998. Dalam surat itu, Bupati mengusulkan agar penduduk non-pemukim TNI-AL diberikan tanah relokasi seluas 500 meter persegi per kepala keluarga.

Secara prinsip TNI-AL menyetujui usulan ini dan meneruskannya ke Mabes TNI. Namun, di lapangan tidak pernah ada kejelasan terkait rekomendasi tersebut. Pada 3 Februari 1997, alih-alih untuk kepentingan pemukiman (Prokimal), yang terjadi justru pelanggaran peruntukan hak.

TNI-AL melaksanakan tukar guling berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan PT PLN seluas 43,8 hektare berupa 20 unit rumah jabatan TNI-AL di Kenjeran Surabaya dan PT Pasuruan Power Company (PPC) seluas 57,2 hektare. Berupa tanah seluas 40,1 hektare di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom.

Pada 19 Agustus 1998, penduduk non-pemukim TNI-AL atau bekas pemilik tanah Desa Alas Tlogo, dikoordinasi pengacara Probolinggo atas nama MS Budi Santoso dan Madang atas nama Ismail Modal. Mereka berunjuk rasa menuntut pengembalian tanah yang dibeli TNI-AL. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasuruan.

Penduduk berpendirian bahwa lahan sengketa di Grati, sudah menyimpang dari peruntukan pemerintah ketika diketahui, sebagian besar lahan dijadikan lahan usaha agro oleh PT KGA. Warga menolak bisnis militer dibalik hak pakai TNI AL. Pada 4 November 1999, PN Pasuruan memutuskan perkara melalui putusan No. 02/PDT G/1999/PN, bahwa gugatan penduduk Desa Alas Tlogo tidak dapat diterima.

Pengadilan menyatakan tanah itu milik TNI-AL, karena TNI-AL memiliki sertifikat hak atas tanah Grati hasil pembebasan tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah Untuk Negara (PTUN) pada 1960-1963. Sementara, masyarakat dinyatakan tidak memiliki bukti apapun. Namun, diketahui sebagian penduduk tidak hanya di Alas Tlogo, melainkan juga penduduk di beberapa desa lainnya memiliki bukti kepemilikan dalam bentuk Petok D dan Letter C.

Masyarakat yang mendiami lahan sengketa terus melakukan perlawanan. Puncaknya, pada 1999, ketika terjadi reklaiming lahan, penguasaan tanah oleh warga untuk mempertahankan hak atas lahan pertanian, hak atas pekerjaan dan hak atas penghidupan yang layak.

Pada 16 Mei 2001, TNI-AL menjadikan wilayah Grati sebagai Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir TNI-AL. Namun, Tim Komnas HAM, tidak menemukan bukti adanya pengalihan peruntukan lahan dari Prokimal menjadi Puslatpur.  Komnas HAM, justru menemukan bukti yang sangat penting yang menyatakan, bahwa sejak 30 Desember 1961, Perwira Urusan Daerah sudah menyurati Komandan Komando Pertahanan Marinir (Kodamar) IV yang salah satu butir isinya menyatakan pantai di Grati tidak memenuhi syarat untuk latihan pendaratan Marinir TNI-AL.

Penduduk terus mengupayakan agar kepemilikan tanah yang dikuasai TNI-AL dikembalikan kepada mereka. Pada 2003-2004 penduduk Desa Alas Tlogo, yang mengaku memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan mengadukan persoalan yang mereka hadapi ke DPR RI. Mereka juga mengirimkan surat ke Presiden RI. Hal serupa juga dilakukan penduduk Desa Sumberanyar.

Namun, upaya bertahun-tahun itu tidak pernah mendapat tanggapan jelas arah penyelesaiannya. Termasuk mekanisme hukum penyelesaian konflik agraria dalam struktur kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada 14 Juli 2005, upaya penyelesaian dilakukan Bupati Pasuruan dengan mengadakan pertemuan dengan TNI-AL di Mabes TNI-AL, Jakarta. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bahwa tanah di Grati adalah benar-benar milik TNI-AL. Pemkab menyediakan diri menjadi fasilitator dalam persoalan ini.

Namun, pernyataan tanah milik TNI-AL dibantah penduduk desa melalui kepala desa masing-masing. Pada 2006 Wakil Bupati Pasuruan Muzammil Syafi’i menghubungi Sri Ranto, Direktur PT KGA, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara, untuk menghentikan aktivitas pembajakan lahan pertanian penduduk yang akan dijadikan perkebunan tebu dan dikawal oleh marinir.

Pemkab sering mengingatkan pihak Puslatpur dalam rapat-rapat Muspida untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Namun, Komandan Puslatpur TNI-AL Grati, Mayor (Mar) Husni Soekarwo, selalu bersikukuh bahwa pihaknya mempertahankan hak dan selalu beralasan “perintah dari atasan.”

Pada Maret 2007 Bupati Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Keputusan Nomor: 594.1/382/HK/424.022/2007 tertanggal 20 Maret 2007 tentang Susunan Keanggotaan Tim Sosialisasi Pendataan dan Pemetaan Tanah TNI-AL di wilayah Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling dalam rangka persiapan relokasi. Isinya, menerangkan bahwa pemkab telah terlibat dalam upaya relokasi warga dalam wilayah sengketa.

Pada 5 Maret 2007, PN Bangil menolak gugatan perdata 252 warga Desa Alas Tlogo terhadap Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional, TNI-AL (Komandan Pangkalan Utama TNI AL, Surabaya) dan BPN Kanwil Jawa Timur.  Putusan telah tahap berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2158 K/Pdt/2009 yang memutuskan menolak gugatan.

Pada 30 Mei 2007, terjadi penembakan warga sipil yang dilakukan oleh satu regu pasukan marinir dan mengakibatkan 4 orang warga Alastlogo meninggal dunia. Vonis terhadap 13 anggota marinir yang menjadi tersangka penembakan sudah diputuskan pada 14 Agustus 2008.

Eskalasi konflik antara Puslatpur TNI-AL dan PT KGA dengan penduduk kembali memanas sejak Maret 2007. Perselisihan itu mulai memuncak ketika PT KGA melakukan pembajakan lahan yang sedang ditanami penduduk dengan kawalan aparat marinir. Pembajakan dengan melakukan perusakan terhadap tanaman penduduk telah terjadi sejak 26 Mei 2007 hingga berakhir dengan penyerangan oleh aparat marinir TNI AL terhadap penduduk sipil pada 30 Mei 2007.

Prajurit TNI-AL juga sering menggelar latihan tempur di dalam perkampungan warga sekitar Puslatpur TNI-AL. Latihan dilakukan tepat di depan rumah penduduk, di jalan perkampungan, dan sering melakukan patroli dengan menggunakan seragam dan senjata lengkap. “Sampai sekarang itu masih dilakukan,” katanya.

Kepala Desa Sumberanyar Safiudin mengatakan, kegiatan latihan TNI AL sungguh sangat meresahkan warga. Sebab, saat latihan sering kali terdengar suara keras bom. “Gak siang malam, subuh suara itu selalu mengganggu warga,” ujarnya.

Ia meminta pebangunan Batalyon dan latihan dihentikan sementara, sampai ada keputusan dari Presiden. Karena, menurutnya, kasus ini telah sampai ke Presiden. “Jika keputusan pusat sudah selesai, monggo dilanjutkan latihannya,” katanya.

Warga lainnya, Sulaima, 70, mengaku sudah lama menjadi korban penindasan TNI AL. Baru-baru ini lahan seluas 2 hektare diratakan dengan alat berat gara-gara ada pembangunan Sekolah Tamtama. “Padahal, mau makan dari itu. Itu sudah hampir panen, tanaman kelor dan jagung. Saya dan cucu saya mau makan apa pak. Bapak ibu cucu saya ini sudah mati. Kasihanilah saya pak,” ujar warga Desa Wates.

Juhairiyah, 37, juga menyampaikan pernah menjadi korban penindasan TNI AL. Ia hendak membangun rumahnya yang sudah lama ditinggali. Yakni, di RT 2/RW 8, Dusun Semongkrong Barat, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok. Namun oleh petugas TNI dihentikan paksa. “Saya pegang HP saat itu. Langsung dimarahi. Takut dikira divideo,” katanya. (zen/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#batalyon #kolatmar #tamtama #tni al #nguling #lekok #sekolah