PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menyita empat karpet milik pedagang. Langkah tegas itu diambil, lantaran PKL tersebut melanggar aturan.
Penertiban itu berlangsung Jumat (19/12). Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, petugas di lapangan tengah patroli di Alun-Alun Pasuruan.
Saat itulah, petugas mendapati ada pedagang yang menggelar karpet di kawasan yang terlarang.
“Karena itulah, kami melakukan pengamanan. Kami menyita empat karpet milik PKL ke Mako,” bebernya.
Penyitaan empat karpet itu, berlangsung sekitar pukul 19.30. Langkah ini diambil, untuk memberi efek jera. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Giat semacam ini, akan kami jalankan rutin. Sehingga, PKL tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin