PASURUAN, Radar Bromo - Jumlah kasus perdata di PN Pasuruan naik. Dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan 10 perkara.
Tahun ini, PN Pasuruan menangani 41 perkara perdata. Sengketa ingkar janji (wanprestasi) dan tanah masih menjadi perkara tertinggi.
Juru Bicara (Jubir) PN Pasuruan, Hanry Ichfan Adityo menyebut dalam tiga tahun terakhir, selalu ada kenaikan jumlah perkara perdata yang ditangani PN Pasuruan. Pada 2023, ada 28 perkara.
Lalu pada 2024, naik menjadi 31 perkara. Sedangkan tahun ini meningkat sebanyak 41 perkara.
"Tiga tahun terakhir, trennya selalu naik. Khusus untuk tahun ini, ada kenaikan 10 perkara dibanding tahun lalu," jelas Hanry.
Kasus perdata yang ditangani oleh PN Pasuruan, cukup beragam. Namun, yang terbanyak adalah masalah wanprestasi dan tanah.
Adapula sengketa waris hingga sengketa merek. Seluruh perkara yang masuk tahun ini, berhasil ditangani dengan baik.
"Wanprestasi, dan sengketa tanah yang paling banyak. Dan semua berhasil kami selesaikan dengan baik," tuturnya.
Hanry menyebut, angka 41 perkara untuk Kota Pasuruan termasuk tinggi. Sebab, setiap bulannya, ada saja perkara yang masuk.
Jika dirata-rata dalam sebulan, ada tiga hingga empat perkara yang diterima oleh PN. Apalagi, jumlah wilayah kota yang hanya memiliki empat kecamatan.
"Termasuk tinggi. Tiap tahun ada kenaikan. Dan tiap bulan jika dirata-rata, selalu ada perkara baru," beber Hanry. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin