Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kinerja Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Lakukan Evaluasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Inayah Maharani • Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
AUDIENSI: Komisi II DPRD Kota Pasuruan saat gelar audiensi dengan Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dalam menangani retribusi parkir yang tak maksimal pada Rabu (8/10) lalu.
AUDIENSI: Komisi II DPRD Kota Pasuruan saat gelar audiensi dengan Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dalam menangani retribusi parkir yang tak maksimal pada Rabu (8/10) lalu.

PASURUAN, Radar Bromo - Pengelolaan retribusi parkir yang tak kunjung maksimal, menjadi bahan evaluasi Komisi II DPRD Kota Pasuruan.

Pasalnya, rendahnya perolehan retribusi parkir, berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Pasuruan menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah pada Jumat (6/10) lalu.

Lewat rapat dengar pendapat itu, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar, polemik soal pengelolaan parkir di Kota Pasuruan bisa diketahui.

Salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya PAD dari retribusi parkir ini, ditengarai dari setoran juru parkir yang tidak sesuai target.

Serta, banyaknya karyawan toko dan PKL di alun-alun yang parkir kendaraannya setiap hari untuk berdagang, namun tidak membayar retribusi parkir.

“Berdasarkan hasil hearing tersebut, Komisi II DPRD Kota Pasuruan mendorong agar Pemerintah Kota Pasuruan segera mengambil alih 92 titik lahan parkir di Kota Pasuruan. Supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar.

Menindaklajuti hal itu, Komisi II DPRD Kota Pasuran pada Rabu (8/10) lalu, akhirnya mengajak audiensi dengan Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo untuk berdiskusi.

Hal ini dilakukan, untuk menentukan solusi terbaik dalam pengelolaan parker. Karena jika tidak, maka daerah akan kehilangan pendapatannya, dari retribusi parkir tepi jalan.

Hasilnya, ditemukan solusi bahwa untuk saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan berkomitmen memaksimalkan mekanisme penarikan retribusi parkir yang ada.

“Sejauh ini, hal tersebut masih dalam proses penjajakan dengan rekanan baru,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, imbuh Bahrudin, masih mengkaji terkait Kerja Sama Operasional (KSO) secara langsung dengan para juru parkir (jukir) yang tersebar di 92 titik parkir di wilayah Kota Pasuruan.

Langkah ini diharapkan, dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi.

Terkait wacana pengelolaan parkir dikembalikan ke parkir berlangganan.

“Keseluruhan pembahasan ini menunjukkan keseriusan Komisi II DPRD Kota Pasuruan dalam menata ulang sistem retribusi parkir agar lebih profesional, efisien, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD Kota Pasuruan,” ungkapnya.

 

Pastikan Sesuai Standar, Sidak Sekolah Rakyat

Komisi II DPRD Kota Pasuruan melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 28.

Bersama rombongan, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar; Kepala Dinas Sosial, Kokoh Arie dan Kepala SRMP 28, Yuli Prihatini serta sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), meninjau sekolah yang berada di Gedung SD Kandang Sapi, Jalan Veteran No. 9, Kecamatan Panggungrejo, Senin (29/9) lalu.

PASTIKAN BAIK: Komisi II DPRD Kota Pasuruan menggelar sidak pada sekolah rakyat menengah pertama (SRMP) 28 yang berlokasi di Gedung SD Kandang Sapi, Jalan Veteran No. 9, Kota Pasuruan.
PASTIKAN BAIK: Komisi II DPRD Kota Pasuruan menggelar sidak pada sekolah rakyat menengah pertama (SRMP) 28 yang berlokasi di Gedung SD Kandang Sapi, Jalan Veteran No. 9, Kota Pasuruan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar, monitoring ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan program pendidikan berjalan sesuai standar.

“Kami ingin memastikan SRMP 28 dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Evaluasi ini untuk mengidentifikasi potensi dan tantangan agar mutu pendidikan semakin meningkat,” ujarnya.

Saat ini di SRMP 28 terdapat 26 siswa laki-laki dan 24 siswa perempuan. Kurikulum yang diterapkan juga disesuaikan dengan kebutuhan nyata, sehingga siswa dibekali pengetahuan sekaligus keterampilan praktis.

STUDI BANDING: Komisi II DPRD Kota Pasuruan bersama dengan Bapenda Kota Bogor dalam agenda studi banding pada Rabu (12/2) lalu.
STUDI BANDING: Komisi II DPRD Kota Pasuruan bersama dengan Bapenda Kota Bogor dalam agenda studi banding pada Rabu (12/2) lalu.

Belajar Sistem Pemungutan Pajak dan Restoran ke Bogor

Komisi II DPRD Kota Pasuruan menggelar studi banding ke Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Bogor pada (12/2) lalu.

Tujuannya, untuk mengadopsi praktik yang diterapkan dalam sistem pemungutan pajak dari hotel dan restoran di Kota Bogor untuk diaplikasikan di Kota Pasuruan.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar, dari studi banding ini, diharapkan DPRD dapat mengetahui sistem dan kebijakan terbaik dalam pengelolaan retribusi pajak daerah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Bapenda Kota Bogor.

Sebagai salah satu contoh, Bapenda Kota Bogor dalam melihat dan mengontrol pendapatan daerah dari wajib pajak, rupanya tak hanya menggantungkan pada Tapping Box.

Yakni alat perekam data transaksi usaha secara elektronik yang terhubung langsung ke sistem pemerintah daerah.

Sebab, ternyata Tapping Box dirasa bukan sebagai alat ukur yang bagus dalam pengontrolan pajak.

Karenanya, Bapenda Kota Bogor juga menggunakan aplikasi yang dibuat sendiri.

Untuk memastikan semua wajib pajak taat aturan, Bapenda Kota Bogor juga mempunyai tim pemeriksa yang berjumlah 9 orang dan juru sita untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak.

“Dari studi banding ini, kami banyak mendapatkan ilmu baru. Harapannya nanti, sistem-sistem serupa dapat diaplikasikan di Kota Pasuruan,” ungkapnya. (ran/one/*)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #dprd kota pasuruan #retribusi parkir