Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gelar Business Matching, Pemkab Pasuruan Dorong TJSL Tepat Sasaran

Muhamad Busthomi • Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:35 WIB
PAPARAN: Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat memberikan paparan soal perda TJSL.
PAPARAN: Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat memberikan paparan soal perda TJSL.

BANGIL, Radar Bromo - Pemkab Pasuruan mulai menata ulang pola pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha agar lebih terukur dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Forum business matching yang digelar di Finna Golf and Country Club Prigen, Jumat (12/12), menjadi ajang untuk menyamakan arah dan standar pelaksanaan TJSL.

Disamping itu, forum kali ini menjadi pintu masuk sosialisasi Perda dan Ranperbup TJSL yang sedang disiapkan.

Pemkab menilai, sudah saatnya pelaksanaan CSR perusahaan tidak lagi sporadis dan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menyebut, koordinasi dengan dunia usaha perlu diperkuat agar manfaat TJSL benar-benar dirasakan warga.

“Perusahaan harus bergerak sejalan dengan kebutuhan daerah. Kolaborasi yang konkret itu yang kami dorong,” ujarnya.

Mas Rusdi-sapaannya-menegaskan bahwa banyak perusahaan selama ini sudah menjalankan CSR.

Namun, belum terhubung dengan target besar daerah seperti penurunan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal.

Karena itu, business matching menjadi ruang bagi perusahaan untuk memahami prioritas pembangunan sekaligus mekanisme pelaporan yang akan diperketat.

Pemkab juga mulai menegaskan aturan main. Sejumlah perusahaan tanpa izin telah ditindak Satpol PP dalam beberapa pekan terakhir.

Mas Rusdi menyebut langkah tersebut sebagai sinyal bahwa tahun depan pengawasan usaha akan lebih ketat.

“Kalau mau menjalankan usaha, izin harus tuntas dulu. Ini bagian dari penertiban,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa salah satu prinsip TJSL adalah berdasarkan keuntungan bersih perusahaan.

Ia mengkritik sejumlah perusahaan yang mencatatkan laba besar, tetapi kontribusi CSR-nya justru tidak sebanding.

“Jangan sampai keuntungannya puluhan miliar, tapi yang disalurkan hanya seratus paket sembako atau santunan anak yatim. Amanat undang-undang sudah jelas, CSR itu dua sampai lima persen dari laba,” tandasnya.

Ia juga mengklarifikasi anggapan bahwa Perda TJSL merupakan upaya pemkab mengkooptasi penyaluran CSR.

Menurutnya, aturan itu justru untuk memastikan hak dan kewajiban perusahaan terang. Sehingga pelaksanaan TJSL juga bisa lebih dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mengambil alih. Kami hanya ingin penyaluran TJSL tertib, tepat sasaran, dan bermanfaat,” katanya.

Mas Rusdi mencontohkan bantuan ambulans dari PT Tirta Fresindo Jaya. Meski berniat baik, ambulans tersebut tidak bisa dimanfaatkan optimal karena desa tidak memiliki anggaran untuk sopir maupun biaya operasional. “Contoh seperti itu yang ingin kami perbaiki,” ungkapnya.

Melalui penataan TJSL, Pemkab ingin memastikan seluruh kontribusi perusahaan -yang jumlahnya lebih dari 2.000 di Pasuruan- terarah dan tidak tumpang tindih.

Ia menyebut, potensi CSR Pasuruan sangat besar, namun selama ini belum seluruhnya termanfaatkan.

“Tujuan akhirnya pembangunan lebih cepat, dan manfaatnya betul-betul sampai ke masyarakat,” papar Mas Rusdi. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bupati pasuruan #Mas Rusdi #TJSL #pemkab pasuruan #Business Matching