Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Kota Pasuruan Bakar Barang Bukti dari 60 Perkara

Fahrizal Firmani • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:55 WIB
MUSNAHKAN: Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan (tengah) saat memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Pasuruan.
MUSNAHKAN: Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan (tengah) saat memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo - Sejumlah barang bukti (BB) dari perkara yang sudah inkracht di Kejari Kota Pasuruan, dimusnahkan.

Ada 14 jenis BB dari 60 perkara, yang berasal dari 2024 sampai 2025. Pemusnahan dilakukan Selasa (9/12) di halaman Kejari Pasuruan.

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 dipimpin langsung oleh Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan. Ada yang dibakar, hingga ada yang dihancurkan dengan alat potong.

60 perkara ini, terdiri dari tiga perkara yang masuk kejaksaan pada 2024, namun baru inkracht tahun ini.

Sisanya sebanyak 57 perkara, merupakan perkara yang masuk dan inkracht tahun ini.

BB yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu, pil trihexyphenidyl, hingga senjata tajam (sajam).

Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan melalui Kasi Barang Bukti (BB), Feby Rudy Purwanto mengungkapkan, kegiatan pemusnahan BB ini adalah bentuk transparansi kepada masyarakat. BB dimusnahkan menunjukkan jika perkara itu sudah inkracht.

"Ini bentuk tanggung jawab penegak hukum untuk memastikan barang-barang yang tidak memiliki nilai guna dan menimbulkan efek negatif tidak memiliki ancaman," kata Feby.

BB yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu dan alat hisap; pil trihexyphenidyl; plastik klip, sedotan dan korek api; timbangan digital; tas selempang dan dompet; serta beberapa pakaian.

Lalu ada pula sandal, topi dan kopyah; sajam jenis celurit beserta sarung penutupnya; gembok, dan engsel pintu; handphone; sim card; kartu ATM; bolpoin dan buku serta minuman keras.

"Ini bukti nyata komitmen Kejari Kota Pasuruan dalam menegakkan supremasi hukum. Salah satunya, sebagai eksekutor dalam penanganan perkara," jelas Feby. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pemusnahan #kejahatan #kejari kota pasuruan #barang bukti