PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota Pasuruan terus berupaya meningkatkan jenis layanan medis bagi masyarakat Kota Pasuruan.
Melalui Puskesmas Sekargadung dan Puskesmas Trajeng yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai Puskesmas Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), korban penyalahgunaan narkotika yang melapor secara sukarela dapat mengakses layanan rehabilitasi medis hingga dinyatakan sembuh.
Layanan ini baru diresmikan Wali Kota Pasuruan tanggal 28 November lalu di Gedung Kesenian Darmoyudo, saat peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61.
Kepala Puskesmas Trajeng, drg Martha Wahani Patrianty, M.Kes menyatakan bahwa sejak diresmikan beberapa waktu lalu, sampai Jumat (5/12) masih belum ada pasien atau keluarga penyalahguna narkotika yang memanfaatkan layanan.
Kepala Puskesmas Trajeng menerangkan, layanan jalur rehabilitasi yang aman dan bebas dari jerat hukum selama melapor secara sukarela, kini telah hadir lebih dekat. Sehingga tidak harus pergi ke rumah sakit besar atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Maka mari bersama-sama kita dorong teman -teman penyalahguna narkotika ini untuk memanfaatkanya demi kesembuhan dan menghidupkan kembali harapan masa depan,” beber Martha Wahani..
Sebagaimana diketahui bersama bahwa masih ada stigma pada pasien dan atau keluarga membuat mereka malu untuk mencari atau melakukan pertolongan pengobatan. Terlebih ketakutan akan adanya jeratan hukum.
Kurangnya dukungan lingkungan terutama keluarga merupakan tantangan bersama untuk memberantas narkotika di sekitar kita.
Layanan ini diberikan oleh tenaga medis yang telah terlatih, jenis layanannya mencakup pemeriksaan awal, pemeriksaan medis, pemeriksaan penunjang, penilaian tingkat kecanduan, terapi medis jika dibutuhkan, konseling atau terapi psikososial baik konseling individu atau konseling keluarga, hingga rujukan ke RS IPWL jika diperlukan.
Alur pelayanan IPWL, pasien datang ke ruang pemeriksaan medis untuk dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pasien akan diminta melakukan pemeriksaan laboratorium berupa tes urine (cek positif/negatif narkotika) dan pemeriksaan penunjang lain yang diperlukan.
Pada pasien dengan hasil positif akan diarahkan ke ruang khusus untuk mendapatkan konseling dan pemberian terapi atau pengobatan secara rawat jalan hingga sembuh. Sedangkan pada pasien dengan hasil negatif akan tetap mendapatkan terapi psikososial. Pendampingan psikososial bagi pasien yang negatif narkotika perlu dilakukan untuk memastikan korban tidak mengalami stressor (yang memicu terjadinya gangguan kejiwaan). “Layanan IPWL ini juga menjamin kerahasiaan identitas pasien," jelas Martha. (riz/fun)
Editor : Fandi Armanto