PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah kasus pidana yang disidangkan di PN Pasuruan, meningkat.
Ada kenaikan hingga 39 kasus dibanding tahun sebelumnya. Hingga awal Desember, perkara pidana yang disidang mencapai 140 kasus.
Selama tiga tahun terakhir, perkara pidana yang disidang di PN Pasuruan cukup fluktuatif.
Pada 2023, PN Pasuruan menyidangkan sebanyak 136 kasus pidana. Lalu, pada 2024 turun menjadi 101 kasus. Dan tahun ini, selama sebelas bulan naik menjadi 140 kasus.
Ketua PN Pasuruan, Quraisyiyah membenarkan kondisi ini. Perkara pidana yang ditangani PN Pasuruan setiap tahunnya cukup tinggi. Selalu di atas 100 perkara.
Namun tahun lalu, sempat turun di angka 101 perkara, sebelum naik lagi di tahun ini sebanyak 140 kasus.
"Dari tahun ke tahun memang cukup tinggi. Apalagi jika dibandingkan wilayah kota yang hanya tiga kecamatan. Selalu di atas 100 perkara," jelasnya.
Juru bicara (Jubir) PN Pasuruan, Hanry Ichfan Adityo menjelaskan tinggi rendahnya perkara, salah satu faktornya berkaitan dengan kepadatan wilayah itu.
Artinya, di daerah itu ada pertumbuhan interaksi yang cukup tinggi. Dan diakuinya, perkara yang masuk di PN Pasuruan termasuk kategori cukup tinggi.
Tahun ini, tidak berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Perkara pidana masih didominasi oleh kasus peredaran narkotika dan judi online (judol).
Meski ada beberapa kasus cukup menonjol, diantaranya pembunuhan di Jelak atas nama Samsul Arifin dan pembunuhan di Bugullor atas nama Muji Slamet.
"Kota Pasuruan dengan empat kecamatan, perkara yang masuk di atas 100 kasus. Bisa dibilang tinggi," jelas Hanry. (riz/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni