Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terungkap, Sedan Accord yang Tertabrak KA Mutiara Timur di Gununggangsir Pasuruan Mesinnya Mati di Atas Rel

Muhamad Busthomi • Kamis, 4 Desember 2025 | 04:00 WIB

 

 

PENYEBAB TERUNGKAP: Kondisi sedan Accord usai disasak KA Mutiara Timur, (30/11).
PENYEBAB TERUNGKAP: Kondisi sedan Accord usai disasak KA Mutiara Timur, (30/11).

BANGIL, Radar Bromo—Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Mutiara Timur dan sedan Honda Accord yang menyebabkan empat korban sekeluarga meninggal di Gununggangsir, Beji, Kabupaten Pasuruan, perlahan diketahui penyebabnya.

Salah satunya, sedan Honda Accord sempat macet dan mati mesin tepat di atas rel sebelum tertabrak kereta.

Kondisi ini diketahui berdasarkan hasil penyidikan Satlantas Polres Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyebut, sedan berpelat L 1519 ABJ yang dikendarai M. Muhaimin, 33, itu sempat macet dan mati mesin tepat di atas rel sebelum tertabrak kereta.

“Dari analisis penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Satlantas, kendaraan macet atau mesin mati di atas rel sebelum tertabrak kereta,” terang Joko.

Selain dugaan mesin mati, Joko menyebut faktor kelalaian sopir turut memperbesar risiko kecelakaan.

Lokasi perlintasan tanpa palang itu berada di jalur yang sedikit menanjak, sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra saat menyeberang.

“Posisi pelintasan rel itu naik, menggunduk. Seharusnya hati-hati, tengok kanan dan kiri. lalu harus sabar sebelum melintas,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, menurutnya, polisi menduga pengemudi kurang sabar saat akan melintas. Sehingga langsung melaju tanpa memastikan kondisi aman.

Padahal, jalur tersebut termasuk rawan karena tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga.

Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan ketika melewati perlintasan kereta. Ia menegaskan bahwa kewajiban berhenti dan memastikan jalur aman bukan sekadar imbauan. Namun, merupakan ketentuan hukum yang berlaku.

“Upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta,” ujarnya.

Luqman juga mengutip Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Pasal 114 secara spesifik menyebut setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas, dan hanya boleh menyeberang bila benar-benar aman,” bebernya.

Seperti diberitakan, terjadi kecelakaan antara KA Mutiara Timur 209 relasi Surabaya–Ketapang, Banyuwangi dengan mobil Honda Accord L 1519 ABJ.

Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 41+6/7 petak jalan Porong-Bangil, Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/11) pagi.

Akibatnya, empat orang sekeluarga asal Dusun Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Beji, meninggal di lokasi kejadian.

Mereka terdiri atas ibu, bapak, dan dua anaknya. Satu-satunya yang selamat adalah bayi berusia satu tahun yang merupakan anak terakhir. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#KA Mutiara Timur #accord #pasuruan #sedan #rel #perlintasan tanpa palang #honda #gununggangsir beji