PASURUAN, Radar Bromo - Dugaan korupsi di PKBM Untung Suropati yang menyeret Ketua PKBM setempat, Luluk Masluhah, siap disidang.
Jika tidak ada kendala, sidangnya dilakukan pada Kamis (4/11) di PN Tipikor Surabaya.
Agendanya sama dengan sidang Ely Harianto, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan kasus korupsi Luluk dan Ely memang dilakukan di hari yang berbeda. Sebab korupsi yang menjerat mereka itu berbeda.
Deni Niswansyah, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan menyebut persidangan korupsi PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati disidangkan di hari berbeda.
Sidang untuk Ely Harianto telah dilakukan pekan lalu. Sementara sidang untuk Luluk akan dilakukan Kamis (4/12). Agendnya adalah pembacaan dakwaan.
"Keduanya disidang berbeda. Kalau Ely Harianto disidang lebih dahulu pekan lalu. Sedangkan persidangan Luluk, akan dilakukan pekan ini," katanya.
Alasannya, meski mereka sama-sama terlibat korupsi di PKBM, namun berkasnya berbeda. Sebab bukan di PKBM yang sama.
Namun, JPU sudah siap untuk menyampaikan dakwaan bagi Luluk. Saat ini, Luluk tengah ditahan di Rutan Bangil, Pasuruan.
Menurutnya, tidak ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini. Dalam penyelidikan, Luluk adalah tersangka tunggal.
Ia melakukan korupsi ini, untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga yang disidang dalam dugaan korupsi ini, hanyalah Luluk.
"Tidak ada tersangka baru. Tersangka melakukan korupsi itu sendiri. Untuk memperkarya diri sendiri," tukas Deni. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin