NGULING, Radar Bromo - Satnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pria asal Kecamatan Nguling. Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba.
Mereka adalah LH, 42, asal Desa Watestani dan MR, 26, warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling pada Rabu (26/11) lalu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di rumah kontrakan LH sekitar pukul 16.38.
Dari penangkapan LH nama MR ikut dicokot. Hingga akhirnya MR ikut dibekuk sekitar pukul 17.00.
“LH diamankan lebih dulu dan mengaku mendapat SS dari MR. Kami tangkap dua-duanya,” kata Min, panggilan akrabnya.
Min menjelaskan, informasi awal di sekitar Desa Watestani, Kecamatan Nguling sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Diam-diam Satnarkoba menindaklanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan nama LH yang merupakan pengedar.
Saat digerebek, LH kedapatan menyimpan SS sebanyak 8 klip di dinding kamar dalam rumahnya.
Begitu mendapat nama lain, polisi segera memburu MR. Saat menemukan target, MR turut diamankan setengah jam dari LH diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan rumahnya, petugas hanya menemukan barang bukti HP milik MR yang digunakan berkomunikasi dengan LH.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” sampainya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid