UNTUK mencegah adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pengawasan terhadap sejumlah mesin pelinting sigaret.
Pengawasan ini dilakukan di perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari Disperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan.
Pengawasan tersebut sesuai aturan Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap aspek teknis maupun administratif.
Ini untuk memastikan seluruh operasional industri berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari Disperindag Kabupaten Pasuruan, DPMPTSP, serta KPPBC Pasuruan (Bea Cukai).
Menurut Plt. Kepala Disperindag, Mita Kristiani, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap aspek teknis maupun administratif. Agar seluruh operasional industri berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan memastikan seluruh mesin pelinting beroperasi secara legal. Selain itu, juga untuk mejaga ketertiban industri dan melindungi penerimaan negara,” ungkapnya.
Tim pengawas juga melakukan verifikasi mesin pendaftaran mesin pelinting melalui web SI-PENTING yang dikelola oleh Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan ini, kata Mita Kristiani, mencakup kecocokan nomor seri mesin, spesifikasi teknis, kapasitas produksi, serta kesesuaian data dengan kondisi aktual di lapangan.
Tim juga meminta supaya seluruh pelaku industri agar taat melaporkan data industri melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Pelaporan ini wajib disampaikan setiap triwulan agar tetap perkembangan industri tembakau tetap selalu terpantau.
Selain itu, tim turut memastikan keabsahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai identitas legal industri hasil tembakau dalam pengelolaan barang kena cukai.
Serta memeriksa apakah operasional mesin pelinting sesuai izin usaha industri yang dimiliki perusahaan.
“Kami berharap dengan pengawasan rutin dan kerja sama lintas instansi ini dapat tercipta industri hasil tembakau yang tertib, legal, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya (ran/fun/*)
Editor : Fandi Armanto