Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duduk Perkara Pemindahan Murid SMP Mendadak di Tutur Pasuruan: Mengejutkan Wali Murid, Dimediasi di DPRD

Muhamad Busthomi • Kamis, 27 November 2025 | 03:27 WIB
MEDIASI: Rapat di DPRD Kabupaten Pasuruan membahas pemindahan sejumlah murid di SMP kawasan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
MEDIASI: Rapat di DPRD Kabupaten Pasuruan membahas pemindahan sejumlah murid di SMP kawasan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo –Puluhan murid SMP Islam Yaqin di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tiba-tiba dipindah.

Pemindahan itu memicu kekecewaan sejumlah wali murid. Mereka pun wadul masalah ini ke DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/11), wali murid menegaskan pemindahan itu dilakukan sepihak oleh sekolah.

Sementara wali murid tidak tahu menahu dengan pemindahan itu. Mereka tidak pernah diajak bicara.

Tiba-tiba saja, SMP Islam Yaqin memindah 31 muridnya ke SMP Al-Muntas. Murid yang dipindah ini adalah murid kelas 8. Mereka dipindah ke SMP Al-Muntas sejak kelas 7.

Daniar Anisa, perwakilan pihak wali murid mengaku menemukan kejanggalan dalam proses pemindahan 31 siswa itu. Menurutnya, pemindahan dilakukan mendadak dan tidak melibatkan orang tua secara maksimal.

Ia menilai, langkah tersebut merugikan siswa. Sebab, keputusan pendidikan seharusnya disampaikan secara terbuka. Termasuk pada wali murid.

“Kami hanya ingin proses pendidikan berjalan transparan. Tidak sepihak seperti ini,” ujarnya.

Keluhan itu membuat Komisi IV DPRD turun tangan dengan memanggil pihak sekolah untuk audiensi. Termasuk memanggil perwakilan wali murid.

Kepala SMP Islam Yaqin Suwarno memberi penjelasan ihwal keputusan tersebut sebelum audiensi digelar.

Ia menyebut, pemindahan dilakukan berdasarkan aspirasi siswa yang merasa jarak sekolah terlalu jauh. Karena kondisi itu, semangat siswa belajar jadi berkurang.

“Banyak yang mengeluh soal jarak. Akhirnya kami mengalihkan mereka ke sekolah yang lebih dekat. Tidak ada paksaan,” tegasnya.

Jarak antara SMP Al-Muntas dan SMP Islam Yaqin sekitar 1 kilometer. Menurut Suwarno, lokasi SMP Al-Muntas lebih dekat atau lebih mudah diakses siswa.

Suwarno juga mengklaim, proses tersebut telah dikomunikasikan secara internal dengan guru. Langkah itu menurutnya, diambil agar siswa bisa menjalani pendidikan dengan lebih nyaman dan tetap disiplin.

Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD, pihak sekolah akhirnya duduk bersama dengan wali murid. Komisi IV menegaskan, tidak ada pelanggaran hak pendidikan dalam proses tersebut.

“Setelah mendengar semua pihak, masalah ini dinyatakan tuntas. Tidak ada yang dirugikan,” kata Wakil Ketua Komisi IV Abdul Karim.

Audiensi juga memastikan, murid SMP Islam Yaqin tetap belajar di SMP Al-Muntas. Namun, secara administratif mereka tetap terdaftar di Dapodik SMP Islam Yaqin.

“Ijazah siswa saat lulus ya tetap dikeluarkan oleh SMP Islam Yaqin, bukan SMP Al-Muntas,” lanjutnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #dprd #Tutur