PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Satpol PP Kota Pasuruan menggerebek kafe Paravang di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (24/11) sore.
Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras di dalam kafe tersebut. Pemilik benisial AD, 35, warga setempat langsung di-SP 1 oleh petugas.
Razia dilakukan sekitar pukul 14.00. Sejumlah petugas menerobos masuk ke dalam kafe itu. Di sana petugas melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 10 kardus miras dengan berbagai merek. “Ada banyak yang ditemukan.
Pemilik langsung proaktif tertib secara mandiri,” jelas Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kafe. Pemilik diberi peringatan ke satu. “Kami baru merazia satu lokasi. Yang lainnya, akan kami razia juga,” ujarnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin