Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Biar Bermanfaat untuk Rakyat, Mas Rusdi Usulkan Lahan Kritis di Kabupaten Pasuruan Jadi Kawasan Industri

Muhamad Busthomi • Selasa, 25 November 2025 | 18:05 WIB
MENGGELIAT: Kawasan PIER masih menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pasuruan. Selain PIER, Pemkab melirik kawasan lain untuk bisa dikembangkan sebagai kawasan industri.
MENGGELIAT: Kawasan PIER masih menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pasuruan. Selain PIER, Pemkab melirik kawasan lain untuk bisa dikembangkan sebagai kawasan industri.

BANGIL, Radar Bromo - Usulan berani kembali meluncur dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Lahan-lahan yang secara administrasi tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), namun faktanya kritis dan tak lagi produktif akibat banjir tahunan, dinilai layak dipertimbangkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

Gagasan itu disampaikan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Surabaya.

Menurut Mas Rusdi-sapaan akrabnya-soal tata ruang adalah batu sandungan terbesar bagi banyak daerah.

“Saya kira ini bukan hanya problem Pasuruan. Hampir semua kepala daerah menghadapi hal yang sama. Masalah terbesar kami hanya tata ruang,” ujarnya.

Mas Rusdi menegaskan, sejumlah lahan di Pasuruan yang dikunci sebagai LSD ternyata tidak memiliki fungsi pertanian sedikit pun.

Sebaliknya, lahan-lahan itu menjadi titik banjir tahunan, terutama di Grati, Winongan, dan Kraton.

“Di peta disebut sawah lindung. Tapi di lapangan, sama sekali tidak bisa ditanami. Lahan itu kritis dan setiap tahun tenggelam banjir. Tidak memberi manfaat apa pun,” terangnya.

Posisi Pasuruan sebagai daerah penyangga Surabaya–Sidoarjo membuat banyak investor melirik kawasan ini.

Namun rencana penanaman modal kerap mentok pada status LSD, LBS, dan LP2B yang pengaturannya sangat ketat.

“Setiap ada industri mau masuk, pasti terhambat persoalan tata ruang. Mengajukan perubahan RTRW saja prosesnya luar biasa sulit,” keluhnya.

Pemkab Pasuruan sendiri telah mengajukan perubahan RTRW ke Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini belum mendapatkan lampu hijau.

Ia menegaskan, pemerintah daerah justru pihak yang paling memahami kondisi riil tanah.

Sehingga, daerah seharusnya diberi ruang untuk menata lahan tidak produktif agar memberi manfaat ekonomi.

Mas Rusdi juga memaparkan, hitungan sederhana tentang dampak ekonomi bila lahan kritis tersebut dialihkan menjadi kawasan industri.

“Kalau satu hektare tidak bisa ditanami, lahan itu tidak menghidupi siapa pun. Tapi kalau dipakai industri, bisa menyerap 100–200 tenaga kerja. Jelas manfaatnya untuk masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, fleksibilitas kebijakan akan memperkuat struktur ekonomi daerah, mengurangi angka pengangguran, sekaligus mendongkrak minat investasi baru.

Mas Rusdi berharap, ada ruang adaptasi lebih luas bagi daerah, dalam mengelola lahan yang secara fisik sudah tidak layak menjadi sawah, tetapi terhalang status di atas kertas.

“Kami mohon ada kebijakan yang lebih adaptif. Kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan yang tertera di peta tata ruang pusat,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bupati pasuruan #kawasan industri #Mas Rusdi #kabupaten pasuruan #lahan kritis