PASURUAN, Radar Bromo - Kepatuhan dalam berlalu lintas juga perlu dipupuk bagi anggota kepolisian. Jika ada yang melanggar, maka harus diberi sanksi. Itulah yang dilakukan Sie Propam Polres Pasuruan Kota, Minggu (23/11) saat inpeksi mendadak (sidak).
Propam menemukan ada lima anggota tidak membawa surat kendaraan sehingga mereka diberi sanksi teguran.
Ada sekitar 40 anggota Polres Pasuruan Kota yang disidak propam. Dari jumlah itu, tidak ditemukan pelanggaran. Hanya lima orang kembali pulang untuk mengambil surat kendaraan yang tertinggal.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Mintarta mengungkapkan, ada 82 anggota Polres Pasuruan Kota yang mengamankan Operasi Zebra Semeru. Sebelum mengikuti operasi, mereka harus apel pagi. Nah, saat apel pagi itulah dilakukan sidak.
Sebagian besar sudah baik dengan patuh membawa SIM, dan STNK. Bagi yang tidak membawa, tindakannya diawali dengan tindakan disiplin berupa teguran lisan, tilang provost dan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Dilanjutkan dengan anggota tetap diperintah untuk mengambil surat-surat yang tertinggal itu.
"Hanya lima yang melanggar dengan tidak membawa STNK. Dan mereka mendapatkan sanksi diminta kembali dan mengambil surat itu,," katanya.
Perwira dengan dua setrip di pundaknya ini menjelaskan, pihaknya berkomitmen menciptkan anggota kepolisian yang disiplin dan taat pada aturan.
Kepatuhan pada rambu berlalu lintas tidak hanya kewajiban bagi masyarakat umum. Tapi juga penegak hukum karena harus memberi contoh terlebih dahulu.
"Sebelum memberikan teguran pada masyarakat yang tidak patuh, anggota polisi harus lebih dahulu memberi contoh yang baik," sebut Mintarta.
Di sisi lain, slama operasi digelar, masih ada masyarakat yang belum patuh pada aturan berlalu lintas. Selama tiga operasi saja, satlantas sudah menindak 1.793 pelanggaran. Paling banyak kena teguran.
Pengguna jalan yang mendapatkan teguran sebanyak 1.331 pengendara. Di luar itu ada 300 pengguna jalan terjaring pelanggaran yang dikenakan tilang etle mobile, pelanggaran diberikan tilang e-tle mobile dan 162 kali pelanggaran dikenakan tilang e-tle statis.
Mintarta menyebut, selama operasi pihaknya lebih mengedepankan teguran untuk memberikan edukasi pada masyarakat. Paling sering kelalaian tidak memakai helm bagi yang dibonceng.
"Teguran diberikan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar mereka tidak mengulanginya. Dan sadar patuhnya berlalu lintas," jelas Mintarta.
Selama operasi beberapa hari ini, polisi juga mencatat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Jumlahnya minim karena baru satu kejadian dengan nihil korban jiwa.
Korban hanya mengalami luka berat sebanyak satu orang dan luka ringan sebanyak satu orang. Dengan kerugian materiil sebesar Rp 300.000. Kondisi ini wajib disyukuri. Sebab laka lantas yang terjadi minim. "Tidak ada yang meninggal dunia. Hanya luka dan kerugian meteriil," jelas Mintarta.
Perwira dengan dua setrip di pundaknya ini menyebut kondisi ini bisa jadi karena masyarakat sudah lebih taat rambu. Mereka berhenti saat lampu berwarna merah. Dan tidak mengebut selama berkendara. Saat mengantuk, mereka memilih beristirahat.
Pihaknya berharap agar masyarakat semakin memahami dan taat pada rambu selama berkendara. Sebab seringkali kecelakaan terjadi karena faktor human error atau pengemudinya. Misalnya ia memilih berbelok padahal jelas di jalan tersebut tidak boleh berbelok.
"Tentunya kami harap kesadaran pengguna jalan untuk tertib lalu lintas semakin baik. Sehingga laka lantas minim," tutur Mintarta. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid