PASURUAN, Radar Bromo-Per Senin 24 November 2025 mendatang pukul 00.00, pengguna jalan tol Gempol-Pasuruan bakal dikenai tarif penyesuaian terbaru.
Penyesuaian ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 1160/KPTS/M/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol – Pasuruan.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol - Pasuruan disesuaikan berdasarkan data inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16 persen dari periode Juli 2023 – Juni 2025.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Adapun besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan adalah sebagai berikut:
Gol I : Rp 48.500,-, sebelumnya Rp 46.500,-
Gol II : Rp 73.000,-, sebelumnya Rp 70.000,-
Gol III: Rp 73.000,-, sebelumnya Rp 70.000,-
Gol IV: Rp 97.000,- sebelumnya Rp 93.000,-
Gol V : Rp 97.000,- sebelumnya Rp 93.000,-
Dari data yang diterima Jawa Pos Radar Bromo, berikut rincian tariff tol Gempol-Pasuruan berdasarkan jarak yang ditempuh:
Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi. Yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan.
Selanjutnya, lingkungan, dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP). Selain itu penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol.
Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” terangnya.
“Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia,” tambah Taufik. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi