BANGIL, Radar Bromo - Pembahasan rencana pembangunan real estat di kawasan lereng Arjuno–Welirang kembali menghangat di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam rapat terbaru yang digelar kemarin, dewan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaparkan perkembangan perizinan yang hingga kini dinilai masih samar.
Dua OPD yang hadir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, diminta menjelaskan sejauh mana proses administrasi berjalan dan dokumen apa saja yang sudah masuk dari pihak pengembang.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menegaskan bahwa tahapan yang dilalui pengembang masih sangat awal.
“Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Harris menekankan, sampai saat ini pihak pengembang belum mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak sebelum perizinan bisa melangkah ke tahap berikutnya.
“Selama Amdal belum diajukan, proses berikutnya tidak dapat diproses. Pembangunan fisik jelas belum boleh dimulai,” tegasnya.
Dari sisi lingkungan, DLH Kabupaten Pasuruan juga mengonfirmasi bahwa belum ada satu pun dokumen yang masuk terkait proyek tersebut.
Kepala DLH, Nur Kholis, memastikan instansinya belum bisa memproses apa pun. “Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa dibahas lebih jauh,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kehati-hatian menjadi hal wajib. Mengingat lokasi proyek berada di kawasan sensitif dan memiliki dampak ekologis jangka panjang.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung. Jangan sampai ada tahapan yang dilompati,” tandasnya.
DPRD meminta pengembang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Dengan proses perizinan yang masih panjang, pansus menekankan pentingnya transparansi dari semua pihak agar keputusan nantinya akurat, sah, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin