PASURUAN, Radar Bromo - Berbagai cara dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan untuk meningkatkan setoran retribusi parkir ke kas daerah (kasda).
Selain memperketat pengawasan terhadap juru parkir, dishub kini memasang banner bertuliskan: “Parkir Gratis Jika Tidak Diberi Karcis saat Membayar”
Ada lima titik yang dipasang banner tersebut. Banner imbauan itu dipasang di sejumlah ruas jalan yang berada di jantung perkotaan.
Seperti di jalan Belitung, Jalan Sumatra, kawasan parkir di sisi utara Alun-alun Kota Pasuruan, sisi timur Telkom Pasuruan dan kawasan parkir di sisi selatan Alun-alun. Banner ini dipasang untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto menuturkan, banner itu dipasang mulai Kamis (20/11).
Tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Sebab saat ini setorannya belum maksimal. Hingga 13 November lalu, setoran per harinya hanya Rp 1,4 jutaan dari target Rp 8 juta.
Bisa jadi penyebabnya adalah adanya oknum jukir yang nakal tidak memberi karcis pada masyarakat saat membayar.
Akibatnya pembayaran itu tidak masuk ke kasda. Karena dishub menarik sesuai jumlah karcis yang digunakan. Sebab itupula dishub meminta agar masyarakat meminta karcis saat membayar.
"Kalau tidak diberi karcis jangan dibayar. Biar begitu karcis habis terpakai, jukir meminta lagi ke dishub," katanya.
Andri-sapaannya mengamini pihaknya masih kerap menemukan jukir yang tidak memberikan karcis saat pembayaran.
Modus mereka biasanya menarik parkir dengan harga jauh di bawah peraturan daerah. Misalnya, Rp 2 ribu untuk motor. Jika meminta karcis, maka jukir biasanya meminta Rp 3 ribu.
Namun selama dishub akui jukir nakal tersebut baru diberi teguran. Karena, pengelolaan oleh dishub secara swakelola baru berjalan dua pekan. Jika berulang, mereka bisa disanksi.
Sebelumnya, saat jukir tidak memberi karcis pada saat pembayaran, dishub tidak bisa berbuat apa-apa. Karena teguran kewenangan dari pihak ketiga selaku jasa pungut.
Tapi dengan swakelola, kini sanksi bisa diberikan. Bentuknya bisa berupa tidak memperpanjang surat keputusan (SK) kontrak jukir atau diganti dengan jukir baru.
"Masyarakat bisa melapor ke kami jika tidak diberi karcis. Tinggal sebut lokasi dan difoto orangnya, nanti kami tindak," jelas Andri.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien menyebut pihaknya sangat mengapresiasi langkah dishub dalam memasang banner imbauan soal karcis parkir.
Sehingga masyarakat tahu hak mereka untuk menerima karcis setiap kali melakukan pembayaran. Harapannya, setoran parkir bisa meningkat.
"Pengelolaan swakelola ini harus dioptimalkan. Setelah berulang kali dikelola oleh pihak ketiga. Salah satunya meminimalisir kebocoran," kata politisi PKB ini. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid