PASURUAN, Radar Bromo - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, terus bergulir.
Pemkot menyebut, saat ini sedang dalam tahap penyusunan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan mereka. Ditargetkan, pertengahan Desember, SK oleh wali kota sudah terbit.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan SK bagi 1974 pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paro waktu, sedang berproses.
Tahapan verifikasi berkas calon PPPK paro waktu, telah rampung. Dan tidak ada masalah.
Pertsetujuan teknis (pertek) dari badan kepegawaian negara (BKN) juga sudah turun.
Saat ini, BKD tengah fokus menyelesaikan SPK bagi calon PPPK paro waktu itu.
Sehingga jika tidak ada kendala, maka pertengahan Desember, SK wali kota bagi pengangkatan mereka bisa turun.
"Pertek dari BKN baru turun pekan lalu. Saat ini, kami masih menyusun SPK-nya. Baru nanti bisa terbit SK pengangkatannya," jelasnya.
Mantan Camat Purworejo ini menyebut, SK wali kota bagi calon PPPK paro waktu ini memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Karena banyak tahapan yang harus dilalui. Sebab, pengajuannya ini serentak secara nasional, maka pertek dari BKN baru turun.
"Tapi insyaallah tidak sampai lewat tahun anggaran 2025. Sebelum tahun berakhir, SK pengangkatan bisa diberikan," jelas Supri-sapaannya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin