PASURUAN, Radar Bromo –Gara-gara tergiur judi online (judol), Rendy Septian Ananstasyah, 20, tega mencuri uang dan perhiasan neneknya, Suhartiningsih, 59.
Warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, itu pun mengalami kerugian Rp 30 juta.
Aksi ini dilakukan tersangka Selasa (5/8). Berbekal rekaman video dari closed circuit television (CCTV) di sekitar rumah korban, perbuatan tersangka berhasil diungkap petugas Polres Pasuruan Kota.
Minggu (9/11), dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Purworejo di Sidoarjo.
Rendy sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, sehari-hari ia tinggal di Sekargadung bersama neneknya itu.
Karena tergiur dengan aktivitas judol, tersangka menjadi gelap mata. Perhiasan emas jenis kalung, gelang, dan cincin yang disimpan korban di lemari kamarnya digasak.
Uang tunai Rp 750 ribu milik korban yang disimpan di dompet juga diambil oleh sang cucu.
"Uangnya buat judol. Sebagian lagi buat beli handphone dan motor," katanya saat pers rilis yang dilaksanakan di Mapolsek Purworejo, Selasa (18/11).
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Purworejo AKP Yudianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban menyadari uang di dompetnya hilang.
Padahal, uang itu rencananya akan digunakan bersedekah.
"Korban baru tahu uangnya hilang saat bersiap mau salat Subuh. Uang yang mau digunakan untuk sedekah ternyata sudah tidak ada," jelas Yudi, sapaannya.
Korban pun berusaha mencari uangnya di kamar dan mengecek di lemari. Dia makin terkejut. Sebab, ternyata perhiasan yang disimpan di lemari juga raib.
Bingung dan penasaran, korban lantas menggeledah seisi rumahnya. Namun, uang dan perhiasannya tidak ditemukan.
Perempuan itu lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di dekat rumahnya.
Dalam video itu terlihat ada sosok mencurigakan yang berseliweran di depan rumahnya. Setelah diperhatikan, orang itu teryata cucu tirinya yaitu tersangka Rendy.
Berbekal rekaman video itu, korban melaporkan pencurian tersebut pada Polsek Purworejo pada 5 Agustus. Adapun Rendy, langsung menghilang usai kejadian itu.
Karenanya, pihak kepolisian sempat memasukkan Rendy dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sampai akhirnya, Rendy berhasil ditangkap di sebuah bengkel di Sidoarjo tiga bulan setelah pencurian itu terjadi.
"Ia ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya adalah 7 tahun penjara," jelas Kabag Ren Polres Pasuruan Kota ini. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi