PASURUAN, Radar Bromo-Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi.
Dua-duanya terjadi di ranah pendidikan yang melibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dua kasus korupsi ini adalah penyelewengan di PKBM Anggrek yang menyeret dua tersangka. Yakni, Jumiati dan Iswanto.
Satu lagi yaitu korupsi di PKBM Suropati dengan tersangka Luluk Masluhah dan PKBM Cempaka dengan tersangka Ely Harianto.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Deni Niswansyah menuturkan, tahun ini ada dua kasus korupsi yang berhasil diungkap.
Seluruhnya terjadi di bidang pendidikan. Modusnya juga serupa, penyelewengan dana BOP di PKBM.
Satu kasus korupsi diungkap di awal tahun dan sudah diputus. Saat ini masih dalam tahap pengajuan banding.
Sementara, satu kasus korupsi lainnya terungkap bulan lalu. Sampai saat ini, kasus yang kedua masih proses pemberkasan. Bulan ini pihaknya menargetkan bisa segera melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus yang kedua.
"Ada dua kasus korupsi yang kami ungkap tahun ini. Satu sudah disidang dan satu lagi sedang proses pemberkasan," katanya.
Deni menuturkan, kejari memang fokus pada pengungkapan penyelewengan di bidang pendidikan.
Karena pendidikan ini pelayanan utama di masyarakat. Tujuannya agar pengelolaan dana pendidikan bisa dilakukan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap dengan pengungkapan dua kasus korupsi ini, tidak terjadi lagi korupsi di bidang pendidikan.
Tentunya, kejari juga tetap membidik kasus korupsi lain yang merugikan masyarakat. Sebab, penyelewengan apapun itu, tentunya akan merugikan masyarakat dan negara.
"Bidang pendidikan pelayanan utama di masyarakat, tentu kami tidak ingin ada penyelewengan," jelas Deni. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi