PURWOREJO, Radar Bromo-Pemilik indekos di Kota Pasuruan harus memiliki data penyewa lengkap. Jika tidak, indekos bisa jadi sasaran razia aparat penegak perda.
Itulah yang dilakukan Satpol PP saat merazia indekos di sebuah perumahan di Kelurahan Wirogunan, Purworejo setelah meresahkan masyarakat sekitar.
Sebabnya, pemilik membebaskan sepasang kekasih yang belum sah dari pernikahan, menghuni kamar hingga masyarakat melaporkan ke Satpol PP. Ironisnya lagi, pemilik indekos dikabarkan seorang ASN di Kota Pasuruan.
Sabtu (8/11) lalu petugas melakukan razia. Satpol PP mengamankan sepasang kekasih yang belum memiliki hubungan sah di salah satu kamar indekos.
Mereka diamankan dan didata. Saat dimintai keterangan, mereka mengakui status hubungan adalah masih pacaran.
Plt Sekretaris Satpol PP Iman Hidayat menjelaskan, sebelumnya warga pernah menegur pemilik. Namun pemilik indekos menghiraukan dan malah mengintimidasi warga. Selain masyarakat, beberapa tokoh masyarakat juga melaporkan.
Saat tiba di indekos, petugas mengecek yang jumlahnya ada 7 kamar. Ternyata ada beberapa kamar yang di dalamnya terdapat pasangan.
Salah satunya dihuni pasangan berinisial Al, 31, asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan dan laki MH, 26, asal Kecamatan Gadingrejo.
Saat hendak diamankan ke markas, pemilik indekos datang untuk menghentikan penertiban. Pemilik yang seorang perempuan menyuruh petugas pulang. Namun petugas tetap mengamankan pasangan kekasih itu.
Bagaimana dengan pemilik indekos yang kabarnya seorang ASN di Kota Pasuruan? Lurah Wirogunan Fitriya mengaku baru mengetahui usai Satpol PP melapor. “Satpol PP beritahu saya dan kami akan panggil pemiliknya,” sampainya. (zen/fun)
Editor : Fandi Armanto