PEMERINTAH Kabupaten Pasuruan kini punya cara baru memaknai dana cukai. Bukan hanya buruh pabrik rokok dan petani tembakau saja yang merasakan manfaat dana cukai.
Ribuan pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan kini ikut terlindungi. Mulai relawan bencana, tukang ojek, nelayan, hingga marbot masjid.
Sejak Juli 2025, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mulai menjalankan program Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja rentan. Dana bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Program itu menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal di berbagai bidang.
Mulai relawan bencana, tukang ojek, sopir angkutan, kader kesehatan, hingga marbot masjid. Mereka mendapatkan dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Disnaker Pasuruan Heru Farianto menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah pada kelompok pekerja yang paling rentan.
Sebab mereka bekerja tanpa kepastian, tanpa upah tetap, dan tanpa jaminan. “Karena itu pemerintah hadir memberi perlindungan sosial,” ujarnya.
Heru menegaskan, program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur pelaksanaan jaminan sosial dari dana cukai. Semua proses dijalankan secara transparan dan terukur.
Menurutnya, manfaat DBHCHT harus terasa langsung oleh masyarakat. Tidak hanya menyentuh sektor kesehatan atau penegakan hukum. Tetapi juga digunakan untuk pekerja. “Supaya manfaatnya lebih luas, lebih sosial,” katanya.
Selain menekan risiko sosial, program ini sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Heru yakin, jika pekerja kecil merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih produktif. “Rasa aman itu energi bagi produktivitas,” tandasnya.
Jadi Kunci Menumbuhkan Produktivitas
Relawan damkar yang berlari ke tengah kobaran api, nelayan yang menantang ombak di lautan, hingga tukang ojek yang menembus jalanan, kini bisa bekerja dengan rasa tenang. Bukan karena risiko berkurang, tapi karena mereka sudah terlindungi.
Sejak pertengahan tahun ini, ribuan pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan resmi terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini dibiayai penuh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Sebanyak 28.448 pekerja telah menikmati manfaatnya sejak Juli hingga Desember 2025. Mereka terdiri atas berbagai profesi: relawan bencana, kader kesehatan, nelayan, petani, buruh tani tembakau, marbot masjid, hingga pemandu wisata.
Semua mendapatkan perlindungan dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Achmad Imam Ghozali menyebutkan, kebijakan ini bukan sekadar administrasi bantuan.
Tapi langkah nyata menciptakan rasa aman bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa perlindungan.
“Dengan memiliki jaminan sosial, ada nilai manfaat yang akan diterima ketika terjadi musibah yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan santunan yang layak,” ujarnya.
Bagi sebagian besar penerima, program ini menjadi pengalaman pertama memiliki jaminan sosial.
“Selama ini banyak pekerja sektor informal yang bekerja apa adanya. Tidak punya perlindungan, padahal risiko mereka tinggi. Sekarang mereka bisa bekerja tanpa rasa was-was,” lanjut Ghozali.
Ia menambahkan, dampak paling nyata dari program ini terlihat pada peningkatan produktivitas. Dengan rasa aman, para pekerja lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
“Ketika mereka merasa aman, mereka bekerja lebih tenang. Hasilnya bisa lebih baik. Itu juga berdampak langsung pada ekonomi keluarga,” paparnya.
Menurut Ghozali, rasa aman adalah kunci untuk menumbuhkan produktivitas. Ketika seorang nelayan tahu bahwa dirinya terlindungi jika terjadi kecelakaan, ia tidak lagi dibayangi kekhawatiran.
Begitu juga tukang ojek yang menempuh jalanan berisiko, atau relawan yang bertugas di lokasi bencana.
Program ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperluas manfaat dana cukai.
Selama ini, DBHCHT dikenal identik dengan pembiayaan di bidang kesehatan dan penegakan hukum. Kini, dana tersebut menjadi sarana membangun kesejahteraan sosial bagi para pekerja lapangan.
Pasuruan bahkan disebut sebagai salah satu daerah paling progresif di Jawa Timur dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tengah menyiapkan rencana lanjutan agar program serupa bisa menyentuh lebih banyak kalangan.
“Kami ingin semua pekerja di Kabupaten Pasuruan, apapun profesinya, merasa dihargai, terlindungi, dan punya kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera,” pungkasnya. (tom/*)
Editor : Abdul Wahid