PASURUAN, Radar Bromo - Christiana tidak hanya melaporkan perbuatan mantan anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan.
Dia juga menggugat kasus itu secara perdata. Dan hasilnya, Christiana menang bahkan sampai di tahap Peninjauan Kembali (PK).
PK gugatan perdata penyerobotan lahan yang diajukan Sugiarto ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Karena itu, yang berlaku tetap keputusan PN Pasuruan.
Humas PN Pasuruan Ajie Surya Prawira menuturkan, putusan PK turun Oktober 2025.
Tidak hanya PK yang ditolak. Sebelumnya, banding yang diajukan Sugiarto ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga ditolak. Setelah itu, permohonan kasasi ke MA juga ditolak.
"Putusan PK sudah turun dan ditolak. Artinya, yang berlaku adalah putusan sebelumnya. Karena banding dan kasasi juga ditolak, maka yang berlaku adalah putusan PN Pasuruan," jelasnya.
Putusan PN yang disampaikan pada 2023 dikatakan Ajie, Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagian penggugat, yakni Christiana.
Bahwa yang dilakukan oleh tergugat, Sugiarto, adalah perbuatan melawan hukum. Sebidang tanah yang masuk sengketa adalah sah milik Christiana.
Saat itu, Majelis Hakim juga menghukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan agar tunduk pada putusan ini.
Tergugat harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 11.728.341.655 dan membayar ganti rugi inmateriil sebesar Rp 3 miliar. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp 14 miliar lebih.
"Ganti rugi inmateriil juga harus diberikan karena perbuatan tergugat telah merugikan penggugat secara moril. Membuat penggugat cemas atau khawatir atas perbuatan penyerobotan ini," jelas Adjie.
Untuk proses pembayaran ganti rugi ini, PN Pasuruan masih menunggu permohonan eksekusi oleh Christiana selaku penggugat.
Dan sepengetahuannya, sejauh ini penggugat belum mengajukan gugatan tersebut. Jika dalam proses ganti rugi, Sugiarto tidak mampu membayar, maka menjadi tanggung jawab dari ahli warisnya.
"Penggugat harus mengajukan permohonan eksekusi. Baru PN Pasuruan bisa menjadwalkan untuk eksekusi ganti ruginya," jelas Adjie. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi