PASURUAN, Radar Bromo - Pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pasuruan terus digenjot.
Hingga mendekati akhir tahun, perolehannya mencapai Rp 15 miliar lebih. Menyisakan Rp 3,6 miliar dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti mengungkapkan, tahun ini pemkot menargetkan pendapatan dari BPHTB sebesar Rp 19 miliar. Hingga Oktober 2025, realisasinya sudah Rp 15,396 miliar.
"Artinya kurang Rp 3,6 miliar lebih. Melihat capaian tersebut, Insyaallah bisa tercapai di akhir tahun ini," katanya.
Mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) ini menyebut, perolehan BPHTB berasal dari jual beli serta hibah tanah dan bangunan.
Tarif yang dikenakan sebesar 5 persen dari nilai transaksi. Namun tidak semua tanah dan bangunan dikenakan tarif ini.
Karena pengenaannya, diberlakukan untuk jual beli minimal transaksi di atas Rp 80 juta.
Sementara di bawah itu, bebas biaya. Sedangkan untuk balik nama karena hibah atau warisan pada objek bangunan atau tanah, minimal bernilai Rp 300 juta. Di bawah itu tidak dikenakan biaya.
"Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP) untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 80 juta. Sementara warisan sebesar Rp 300 juta," jelas Nyoman.
Ia menyebut, kesadaran masyarakat untuk membayar BPHTB cukup baik.
Namun Bapenda tetap turun ke lapangan, saat ada transaksi jual beli atau balik nama sertifikat tanah dan bangunan.
Tujuannya, agar biaya yang dikekanan itu memang nilai riil dari transaksi.
"Ada petugas yang datang cek dan ricek di lapangan. Jadi tarif yang dikenakan memang sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi," tutur Nyoman. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin