PASURUAN, Radar Bromo - Setoran pengelolaan parkir tepi jalan dengan sistem swakelola, belum maksimal.
Dua hari berjalan, baru 19 juru parkir (jukir) yang memberi setoran ke pemkot. Total setoran selama dua hari Rp 1.034.000,-. Jauh dari kesepakatan per hari Rp 8 juta.
Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto menuturkan semestinya ada 115 jukir yang menyetor.
Namun dalam dua hari pengelolaan awal secara swakelola, baru 19 jukir yang memberi setoran. Sisanya sebanyak 96 jukir, belum memberi setoran.
Pada 1 dan 2 November, setoran yang diterima dari jukir sebesar Rp 1.034.000,-. Setoran ini diterima dari 119 titik yang terbagi dalam empat zona.
Yakni zona A sebesar Rp 316 ribu, zona B sebesar Rp 504 ribu, zona C Rp 80 ribu dan zona D Rp 134 ribu.
"Setoran yang kami terima baru beberapa jukir. Hanya 19 jukir dari 115 orang. Total yang diterima untuk 1 dan 2 November adalah Rp 1.034.000,-," katanya.
Kondisi ini disebabkan, jukir kesulitan dalam menyetor melalui bank.
Padahal, di awal sosialisasi saat perubahan pengelolaan parkir dari pihak ketiga menjadi swakelola, disampaikan jika mereka bisa menyetor ke bank daerah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Poncol. Banyak jukir yang tidak paham cara menyetor melalui bank tersebut.
Adapula yang mengira, setoran parkir tetap seperti saat dikelola oleh pihak ketiga. Yakni ada petugas yang menarik dari setiap jukir.
Dan kendala ini tengah dibahas secara internal oleh Dishub untuk dicarikan solusinya.
"Hanya masalah sumber daya manusia (SDM) pada jukir itu sendiri. Uangnya ada. Tinggal dirapel saja setorannya," jelas Andri-sapaannya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin