PASURUAN, Radar Bromo - Debby Afandi terdakwa kasus hak merek yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara, kini bisa nernafas lega.
Sebab, ia akhirnya terbebas dari Lapas Kelas IIB Pasuruan, Jumat (31/10) malam.
Itu setelah Mahkamah Agung, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Sahlan.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 490/PID/2025/PT SBY yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Debby 10 bulan penjara subsider 50 juta atau 3 bulan penjara.
Dalam amar putusan PK bernomor 2555 PK/PID.SUS/2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi memutuskam, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari terpidana Debby Afandi.
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya. Menyatakan Debby Afandi tidak terbukti secara sah, berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Dan membebaskan Debby dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak hukumnya.
Keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap ini menjadi babak baru bagi keluarga Debby Afandi.
Setelah menjalani hukuman sejak bulan Juli lalu, yang ternyata tidak sah secara hukum, Debby kini dapat memulihkan nama baik dan hak-hak sipilnya.
“Momen ini menunjukkan hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal seperti yang terkandung,” ujarnya.
Sahlan mengungkapkan, bakal melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana.
“Itu jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa diperintahkan sebagai tindakan zalim,” akunya. (zen/one)
Editor : Fahreza Nuraga