PASURUAN, Radar Bromo - Pihak kepolisian mewanti-wanti juru parkir (jukir) agar jujur dalam melaksanakan tugas memungut parkir.
Mereka tidak diperkenankan menarik parkir lebih dari ketentuan. Jika tidak, jukir bisa dikenakan sanksi pidana.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa menuturkan tentu ada sanksi pidana jika jukir tidak melaksanakan dengan jujur.
Mereka harus menjalankan sesuai perjanjian dengan Dishub. Pasal yang bisa dikenakan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan jukir.
Misal, jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Di mana tarif parkir roda dua semestinya Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu.
Nah, jika jukir menarik di atas tarif semestinya dan disertai dengan pemaksaan dan ancaman, maka jukir bisa dikenakan pasal pemerasan.
Lalu jika jukir menyetor tidak sesuai kondisi di lapangan, misal semestinya sehari dapat Rp100 ribu, namun mereka mengaku Rp50 ribu, dan ada temuan fakta di lapangan oleh Dishub, maka jukir bisa dikenakan pasal penggelapan. Tentu korban harus melapor.
"Bisa dikenakan sanksi tindak pidana. Tapi tentu dengan catatan korban melaporkan kejadian itu," jelas Choi-sapaannya.
Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto menyebut pihaknya menggandeng Kejari dan Polres Pasuruan Kota dalam pengawasan parkir di Kota Pasuruan.
Tujuannya, agar pengelolaan parkir bisa berjalan dengan baik dan maksimal. Pihaknya tidak ingin ada jukir yang bandel dan pengelolaan parkir tidak tepat sasaran.
"Kami gandeng aparat penegak hokum untuk memastikan berjalannya parkir itu, baik. Mereka memberikan masukan," tutur Andri. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin