PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah tenaga kerja (naker) di Kota Pasuruan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terus bertambah. Per Oktober 2025, ada 70 tenaga kerja yang diputus kontrak. Alasannya, perusahaan melakukan efisiensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pasuruan, Mahbub Effendi menuturkan, saat ini tenaga kerja yang diputus kontrak bertambah 19 orang dibanding pertengahan tahun. Total, ada 70 tenaga kerja yang di-PHK sampai Oktober 2025.
Mereka di-PHK karena ada kebijakan pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan tempatnya bekerja pada bulan September. Belasan tenaga kerja ini bekerja di perusahaan distribusi air mineral.
Namun apa alasan pasti pengurangan tenaga kerja itu dilakukan, Disnaker tidak mengetahui.
Yang pasti, hak-hak tenaga kerja sudah terpenuhi. Mereka sudah menerima jaminan hari tua (JHT) dari BPJS TK imbas dari pemutusan kontrak ini.
"Terakhir, September lalu ada 19 tenaga kerja yang diputus kontrak. Mereka terkena pengurangan pegawai," jelas Mahbub.
Angka PHK ini tidak termasuk tinggi, jika dibandingkan daerah lain di jawa timur. Namun, bisa jadi pemutusan kontrak tersebut terjadi karena kinerja perusahaan memang tidak baik.
Apalagi tahun ini kenaikan upah minimum kota (UMK) cukup tinggi. Dari sebelumnya Rp 3,138 juta menjadi Rp 3,358 juta atau naik Rp 200 ribu.
Kenaikan ini sesuai aturan dari pemerintah pusat yang meminta agar kenaikan UMK sebesar 7 persen.
Tapi dibandingkan tahun lalu, angka PHK ini termasuk rendah. Pada 2024 ada 305 tenaga kerja yang mengalami PHK, meski tahun ini masih tersisa dua bulan.
"Juga PHK ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Dengan UMK tidak setinggi daerah Surabaya atau Kabupaten Pasuruan, PHK di kota masih tidak tinggi," jelas Mahbub. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi