PASURUAN, Radar Bromo-Pemkot terus menggenjot capaian pajak reklame di Kota Pasuruan.
Sampai 10 bulan lebih berjalan, realisasinya sudah di atas Rp 972 juta. Namun masih kurang Rp 300 juta dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti menuturkan pendapatan dari pajak reklame ditargetkan bisa mencapai Rp 1.281.360.100,- tahun ini.
Hingga Oktober 2025, sudah terealisasi Rp 972.243.877,- yang masuk ke kas daerah.
"Artinya masih kurang Rp 309.116.223,-. Insyaallah bisa terlampaui di akhir tahun," kata Nyoman.
Ia menuturkan tarif reklame yang dikenakan pada penyewa sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.
Dan nilai sewa reklame yang dikenakan setiap penyewa berbeda. Bergantung pada ukuran reklame dan lokasi pemasangannya. Semakin besar reklame itu, maka nilai sewanya juga semakin tinggi.
Begitu pula, lokasi juga sangat mempengaruhi. Semakin strategis lokasinya, maka nilai sewa juga semakin mahal.
Pihaknya rutin berkoordinasi dengan Satpol PP agar capaian pajak reklame ini bisa tercapai.
"Dengan menertibkan reklame yang sudah habis masanya. Sehingga, penyewa baru bisa menggunakannya," jelas Nyoman. (riz/one)
Baca Juga: Realisasi PBB-P2 di Kota Pasuruan, Hampir Penuhi Target, Segini Kekurangannya
Editor : Moch Vikry Romadhoni