Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Capaian Pajak Hiburan di Kota Pasuruan Lampaui Target

Fahrizal Firmani • Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Capaian Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Pasuruan, sangat positif.

Realisasinya sudah melampaui target. Baru 10 bulan berjalan, setoran ke kas daerah sudah mencapai Rp 285 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti menuturkan pajak hiburan tahun ini, ditargetkan bisa menyumbang pendapatan Rp 220 juta.

Dan selama 10 bulan berjalan, realisasinya sangat positif. Sudah Rp 285.987.180,-.

"Artinya perolehan pajak daerah surplus Rp 65 juta lebih dari target. Namun capaiannnya masih kami genjot di sisa tahun ini," katanya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ini menjelaskan pajak jasa kesenian dan hiburan tersebut, masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dasar pengenaannya diatur dalam Perda Kota Pasuruan nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tarifnya 10 persen dari pendapatan yang diperoleh oleh jasa hiburan. Yang dikenakan pajak jasa kesenian dan hiburan di Kota Pasuruan cukup beragam.

Diantaranya, bioskop, biliar, sanggar senam, tempat kebugaran atau fitnes hingga kolam renang. Tingginya pajak ini, karena jasa hiburan di kota semakin banyak.

"Bertambahnya obyek hiburan baru di Kota Pasuruan dan sosialisasi yang masif ke pelaku usaha dan jasa membuat raihan pajak positif," tutur Nyoman. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pajak hiburan