GRATI, Radar Bromo - Kasus dugaan penganiyaan yang menimpa dua siswi SMK Negeri di Kabupaten Pasuruan, berakhir damai.
Perkara itu akhirnya diselesaikan secara restorative justice pada Jumat (17/10) lalu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta mengatakan, setelah melaporkan Kamis (16/10) malam lalu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sekaligus orang tua.
Keesokannya, terduga pelaku bersama kedua orang tuanya mendatangi Polsek Grati.
Petugas juga mendatangkan pihak kedua korban bersama orang tuanya. “Di sana kami melakukan mediasi,” ujarnya.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kasus ini pun, akhirnya diselesaikan dengan RJ. “Sudah diselesaikan RJ,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis 16 Oktoberi 2025 di dalam kelas X SMKN di wilayah Kabupaten Pasuruan, terjadi dugaan kekerasan terhadap anak atau penganiayaan terhadap RT, 15 dan KR, 15.
Keduanya mengalami luka robek pada bagian kepala, imbas hantaman kursi yang dilempar FR, 15, rekan mereka.
FR sebenarnya, berniat untuk melerai rekannya yang lain, yang terlibat cekcok. Ia melempar kursi. Namun, kursi itu menimpa kedua korban. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin