Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemuda di Pasuruan Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah, Korban Mengaku Kesakitan di Bagian Intim

Fuad Alyzen • Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:51 WIB
TERSANGKA: DWS diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota setelah disangka mencabuli tetangganya.
TERSANGKA: DWS diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota setelah disangka mencabuli tetangganya.

PURWOREJO, Radar Bromo- Mempunyai tetangga seperti lelaki berinisial DWS, 24, membuat para orang tua harus waspada. Warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ini nekat mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

DWS menyalurkan berahinya kepada korban di kamar rumahnya, Selasa (14/10) siang. Kasus yang menimpa bocah perempuan berinisial AS, ini terungkap setelah korban bercerita kepara orang tuanya. Ia mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta menjelaskan, orang tua korban mengetahui kasus ini Rabu (15/10), sekira pukul 04.00.

Saat itu, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tetangganya, DWS.

Korban digagahi di kamar rumah pelaku Selasa (14/10), sekitar pukul 13.00. Korban juga mengaku baru sekali disetubuhi tersangka. Mendengar cerita anaknya, orang tuanya kaget. Mereka langsung mengadu kepada ketua RT.

“Orang tua korban mengadukan ke ketua RT tersangka,” ujarnya.

Mendapat pengaduan itu, RT mempertemukan orang tua korban dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota.

“Setelah mendapatkan laporan, kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Lalu, memeriksa saksi dan tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya, sprei warna biru dengan motif bunga, kaus lengan pendek warna kuning dengan kerah abu-abu, dan celana kain panjang hitam.

Ada juga pakaian terusan wanita jenis daster cokelat kombinasi krem, celana dalam wanita warna merah, dan kaus singlet wanita warna merah muda.

“Kepolisian juga memvisum korban,” ujar Mintarta.

Kini, DWS telah diamankan. Ia ditahan dan disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta, denda paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 17/2016 Perubahan UU Nomor 35/2014. (zen/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pasuruan #bocah #cabul #purworejo #Waspada